![]() |
| kedua pelaku yang ditangkap bersama BB |
Miliki Shabu, Dua Wanita Asal Tanjung Ditangkap
Kota Bima, Tupa News.- Giat Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Bima Kota yang di pimpin langsung Kasat Narkoba Iptu Ramli, SH Sabtu (04/07/2020) sekitar Pukul 14. 00 Wita telah mengamankan 2 orang perempuan yang diduga mengedarkan, memiliki, menyimpan, menguasai dan menyediakan Narkotika jenis Sabu.
Dalam press release Kasebag Humas Polres Bima Kota, AKP Hasnun mengatakan, penangkapan pelaku beserta Barang Bukti (BB) tersebut, dilakukan di Jalan Nener Lingkungan RT. 13 RT. 002 Kelurahan Tanjung Kecamatan Rasanae Barat Kota Bima. TKP 1, identitas Terduga Pelaku Sumarni (44 Tahun) pekerjaan mengurus rumah tangga beralamat di Jalan Nener RT/RW setempat.
Dalam penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan BB 1 lembar plastik klip bening diduga narkotika jenis shabu dengan berat bersih/netto 0,41 gram, 1 buah tabung kaca, 1 buah korek api gas, uang kertas sebanyak Rp.700.000, 1 buah hp merek Samsung warna hitam, 1 buah tas wana coklat, 4 lembar plastik klip kosong, 3 buah ATM BNI dan 1 buah Pipet plastik.
Sementara pada pelaku kedua, yakni Erin Irani alias Gita (31 Tahun) pada alamat yang sama, ditangan wanita ini, diamankan juga BB berupa, 1 buah hp Oppo warna silver. Berdasarkan kronologis penangkapan dua wanita ini, pada awalnya Tim Opsnal mendapat informasi dari masyarakat bahwa Erin Irani alias Gita dan Sumarni sering mengedarkan Narkoba jenis Shabu di rumahnya di lingkungan RT. 13 RW. 02 Kelurahan Tanjung.
Selanjutnya Tim Opsnal Sat Resnarkoba melakukan penyelidikan, setelah melakukan penyelidikan selanjutnya Sabtu (04/07/2020) pukul 14.00 wita, Ketua Tim Opsnal dan Anggota yang di pimpin langsung oleh kasat Narkoba Iptu Ramli, SH, langsung menuju ke rumah Gita yang terletak di RT. 13 RW. 02 Kelurahan Tanjung. Pada saat sampai di rumah saat itu Tim Opsnal langsung mengamankan Erin Irani alias Gita yang pada saat itu berada di rumahnya, dan juga mengamankan Sumarni yang pada saat itu sedang duduk di bale-bale yang berada di Gang depan rumah Gita.
Kemudian petugas memanggil Ketua RT setempat untuk menyaksikan pengeledahan dan setelah datang ketua RT di lakukan penggeledahan rumah Gita dan petugas juga menggeledah badan Gita dan Sumarni dan dari penggeledahan di temukan barang berupa 1 lembar plastik klip yang berisi serbuk kristal di duga shabu di tanah di bawah kardus samping kanan bale-bale tempat Sumarni duduk, dan juga menemukan barang berupa 1 buah korek api gas, 1 buah tabung kaca, uang kertas di dalam tas milik Sumarni yang pada saat itu berada di samping kiri Sumarni, dan barang berupa berupa 3 buah ATM BNI, 1 buah pipet plastik, 4 lembar plastik klip kosong di temukan di atas terpal bale-bale tersebut, dan dari penggeledahan rumah Gita di temukan barang berupa 1 buah henpon jenis Oppo warna silver, kemudian setelah melakukan penggeledahan dan mengumpulkan BB tim Opsnal langsung membawa kedua terduga pelaku ke Mako Sat Resnarkoba Polres Bima Kota untuk di periksa lebih anjut. (Red. TN)
Selanjutnya Tim Opsnal Sat Resnarkoba melakukan penyelidikan, setelah melakukan penyelidikan selanjutnya Sabtu (04/07/2020) pukul 14.00 wita, Ketua Tim Opsnal dan Anggota yang di pimpin langsung oleh kasat Narkoba Iptu Ramli, SH, langsung menuju ke rumah Gita yang terletak di RT. 13 RW. 02 Kelurahan Tanjung. Pada saat sampai di rumah saat itu Tim Opsnal langsung mengamankan Erin Irani alias Gita yang pada saat itu berada di rumahnya, dan juga mengamankan Sumarni yang pada saat itu sedang duduk di bale-bale yang berada di Gang depan rumah Gita.
Kemudian petugas memanggil Ketua RT setempat untuk menyaksikan pengeledahan dan setelah datang ketua RT di lakukan penggeledahan rumah Gita dan petugas juga menggeledah badan Gita dan Sumarni dan dari penggeledahan di temukan barang berupa 1 lembar plastik klip yang berisi serbuk kristal di duga shabu di tanah di bawah kardus samping kanan bale-bale tempat Sumarni duduk, dan juga menemukan barang berupa 1 buah korek api gas, 1 buah tabung kaca, uang kertas di dalam tas milik Sumarni yang pada saat itu berada di samping kiri Sumarni, dan barang berupa berupa 3 buah ATM BNI, 1 buah pipet plastik, 4 lembar plastik klip kosong di temukan di atas terpal bale-bale tersebut, dan dari penggeledahan rumah Gita di temukan barang berupa 1 buah henpon jenis Oppo warna silver, kemudian setelah melakukan penggeledahan dan mengumpulkan BB tim Opsnal langsung membawa kedua terduga pelaku ke Mako Sat Resnarkoba Polres Bima Kota untuk di periksa lebih anjut. (Red. TN)

