Vonis Hukuman Mati Bagi Predator Anak, Paguyuban Flobamora NTT Berterima Kasih Pada Pengadilan Raba Bima


ikbal tanjung
inilah peti jenasah untuk Katrin Rosalina Putri sebelum dikebumikan.


Kota Bima, Tupa News.- Kasus pemerkosaan yang disertai pembunuhan yang terjadi pada Tanggal 14 Mei Tahun 2020 lalu, di salah satu kos-kosan diwilayah Kelurahan Tanjung Kecamatan Rasanae Barat Kota Bima. seorang pelajar yang masih berusia 9 Tahun bernama Katrin Rosalina Putri asal Manggarai NTT siswi yang masih duduk di bangku kelas tiga sekolah dasar harus tewas di tangan pelaku Pedelius Asman (37) warga NTT.

Akibatnya, pelaku (Pedelius Asman) di tetapkan tersangka oleh pihak hukum dan Senin (22/03/2021) pada proses pengambilan putusan di Pengadilan Negeri (PN) Raba Bima di vonis “Hukuman Mati” bagi terdakwa Pedelius Asman selaku pembunuh sadis yang mengakhiri nyawa Putri yang sebelumnya diperkosa baru di gantung.

Bravo Ketua Pengadilan Negeri Raba Bima sekaligus sebagai Ketua Majelis Hakim Harris Tewa, SH., MH dan Hakim Anggota Frans Kornelis, SH dan Horas Cairo Purba, SH dalam sidang kasus pemerkosaan dan pembunuhan terhadap anak di bawah umur yaitu “Putri” (Sapaan akrab korban) yang merupakan warga Manggarai NTT.

Kami atas nama masyarakat Flobamora NTT menyampaikan rasa terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Ketua Hakim Majelis Harris Tewa yang telah mencetak sejarah baru di NTB khususnya Bima, dan yang menjadi kepuasaan buat kami apa yang telah di perjuangkan selama ini, ternyata di kabulkan yaitu “Hukuman Mati” bagi predator pelaku kejahatan terhadap anak di bawah umur.


adik korban putri
Ikbal Tanjung (Kaos hitam) sedang duduk mendampingi adiknya Putri. 

Tidak lupa juga kami menyampaikan rasa terima kasih pada JPU Kejari Bima, PPA Polres Bima Kota, LPA Kota Bima, FKGO Kota Bima. “Atas nama Paguyuban Flobamora NTT menyampaikan rasa terima kasih juga kepada seluruh ketua-ketua mata suku NTT dan seluruh elemen masyarakat yang telah sudi dan mau ikut berpartisipasi untuk berjuang bersama, semoga apa yang telah di perjuangkan bersama ini akan mendapatkan keberkahan Amin,” kata Ikbal Tanjung, S. Pd pada Tupa News Selasa (23/03/2021) via WhatsApp-nya (WA) siang.

Lewat press releasenya, Ikbal Tanjung selaku warga Kelurahan Tanjung menyampaikan bahwa ini merupakan sejarah “Hukuman Mati” di Kota Bima dengan keputusan yang adil untuk sang predator anak, sehigga akan ada efek jera bagi pelaku lainnya. “Predator anak harus di bumi hanguskan. Selamat jalan anakda Putri,” kata Ikbal Tanjung. (TN – 02)

Nama

Advetorial,1277,Advetorial.,2,Artikel,62,Artiket,7,asn,4,bahas-percepatan-pembentukan-politeknik-bupati-bima-terima-tim-vokasi-unram,1,Bima,693,BimaAdvetorial,2,budaya,6,bupati-bima-serahkan-dana-zis,1,Dompu,6,Ekonomi,12,Ekonomi dan Bisnis,34,Ekonomi dan Bisnis.,1,Figur,61,Headline,127,hetline,138,HukKrim,18,Hukum dan Kriminal,74,Iklan,1,Keagamaan,172,Keagamanaan,22,Keagamanaan dan pemerintahan,7,kebudayaan,18,Kehutanan,14,kehutanan dan pertanian,2,Kemasyarakatan,15,Kesehatan,87,kesehatan dan pemerintahan,5,Kota Bima,1558,Kota Bima,455,Kota Bima.,1,Kota Bma,1,Lingkugan,2,Lingkungan,63,Makassar,2,Mataram,143,Naisonal,1,Nasional,165,Nasional dan Pemerintahan,3,Olahraga,184,Opini,18,P,1,Pariwasata,2,Pariwisata,36,Pemeriksaan,1,Pemerintah,24,Pemerintaha,3,Pemerintahan,1760,Pemerintahan dan kesehatan,20,Pemerintahan dan lingkugan,2,Pemerintahan dan Olahraga,6,Pemerintahan dan pendidikan,6,Pemerintahan Kota Bima,1,Pendididkan,15,Pendidikan,1176,Pendidikan dan ekonomis,1,Pendidikan dan kesenian,3,Pendidikan dan Olahraga,13,Pendidikan dan Pemerintahan,3,Pendidikan Pemerintah,2,Peristiwa,36,Pertanian,21,Peternakan dan Pertanian,1,Politik,34,Polri,4,Potret Dunia Pendidikan Terkini,33,raih-wtp-berturut-turut-tujuh-kali-bupati-terima-piagam-menkeu,1,Sejarah,4,Serba-Serbi,58,Sobsbud,30,sosial,12,Sumbawa,1,TNI,23,TNI/Polri,8,
ltr
item
TUPA News: Vonis Hukuman Mati Bagi Predator Anak, Paguyuban Flobamora NTT Berterima Kasih Pada Pengadilan Raba Bima
Vonis Hukuman Mati Bagi Predator Anak, Paguyuban Flobamora NTT Berterima Kasih Pada Pengadilan Raba Bima
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjRK-q7tKUwpNeBY8wGqwFSRAaz4AfK2yxN4fQHw0_vkZ9X-FemPC0uR2YLqrA6xA3ypXq55qJQfFEZ9grmrELDk2csbc9qeN6sqSusaXbEctngBt05gLGTk1MFiOG91WZDAuk8wBvh5ro/w640-h298/Korban+pemerkosaan+Tanjung.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjRK-q7tKUwpNeBY8wGqwFSRAaz4AfK2yxN4fQHw0_vkZ9X-FemPC0uR2YLqrA6xA3ypXq55qJQfFEZ9grmrELDk2csbc9qeN6sqSusaXbEctngBt05gLGTk1MFiOG91WZDAuk8wBvh5ro/s72-w640-c-h298/Korban+pemerkosaan+Tanjung.jpg
TUPA News
https://tupanews-info.blogspot.com/2021/03/%20vonis-hukuman-mati-bagi-predator-anak-paguyuban-flobamora-ntt-berterima-kasih-pada-pengadilan-raba-bima%20.html
https://tupanews-info.blogspot.com/
https://tupanews-info.blogspot.com/
https://tupanews-info.blogspot.com/2021/03/%20vonis-hukuman-mati-bagi-predator-anak-paguyuban-flobamora-ntt-berterima-kasih-pada-pengadilan-raba-bima%20.html
true
1986307474300491146
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share to a social network STEP 2: Click the link on your social network Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy Table of Content