![]() |
| Asisten I Setda Kota Bima Drs. H. Gawis |
Kota Bima, Tupa News.- Rapat Koordinasi dalam rangka menindaklanjuti instruksi dari Menteri Dalam Negeri terkait dengan Pembatasan Pergerakan Kegiatan Masyarakat (PPKM) secara mikro yang dilaksanakan di Aula Kantor Walikota Bima, Selasa (15/06/2021).
Asisten I Setda Kota Bima Drs. H. Gawis langsung menggelar sosialisasi PPKM secara mikro bersama Camat Rasanae Barat, Lurah, LPM, Karang Taruna, Babinsa, dan Bhabinkamtibmas. Dalam sambutanya H. Gawis mengatakan, penanganan Covid-19 nasional menetapkan Kota Bima sebagai zona merah penyebaran Corona.
"Sekolah tatap muka di tiadakan 100 porsen, tempat keramaian seperti pariwisata kita tutup sementara, untuk penjual diberlalukan sampai jam 22:00 (10 malam), kegiatan kemasyarakat Nikah, mbolo kampung dan lain sebagainya di tiadakan dulu, sampai dengan zona ini berubah menjadi zona lebih baik," kata H. Gawis
Kata H. Gawis, PPKM sendiri akan dimulai sejak Rabu (16/06/2021) sampai 29 Juni mendatang dan pemerintah melarang semua kegiatan yang menimbulkan kerumunan, seperti pesta perkawinan dan lainnya. Selain itu, sekolah tatap muka ditiadakan. "Sekolah sudah kita liburkan harus secara daring,” terangnya.
H. Gawis menambahkan, pihaknya meminta setiap Kelurahan menyiapkan pos Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat secara mikro. Pos itu dibuat bertujuan untuk pencegahan dan penanganan Covid-19 serta pembinaan masyarakat.
"Kita wajibkan seluruh Kota Bima ada posko PPKM dan ini terus kita kawal bersama tim Satgas didukung camat dan Lurah setiap hari harus update data tentang Covid-19," harapnya. (TN - 04)
H. Gawis menambahkan, pihaknya meminta setiap Kelurahan menyiapkan pos Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat secara mikro. Pos itu dibuat bertujuan untuk pencegahan dan penanganan Covid-19 serta pembinaan masyarakat.
"Kita wajibkan seluruh Kota Bima ada posko PPKM dan ini terus kita kawal bersama tim Satgas didukung camat dan Lurah setiap hari harus update data tentang Covid-19," harapnya. (TN - 04)
