![]() |
| Walikota H. Muhammad Lutfi didampingi Dandim 1608/Bima, Kapolres Bima Kota dan Kepala Kejari Raba Bima Selasa (15/06/2021) saat pimpin rapat koordinasi. |
Kota Bima, Tupa News.- Rapat Koordinasi dalam rangka menindaklanjuti instruksi dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) terkait dengan Pembatasan Pergerakan Kegiatan Masyarakat (PKKM) secara mikro yang dilaksanakan di Aula Kantor Walikota Bima Selasa (15/06/2021).
PPKM sendiri akan dimulai sejak hari ini tanggal 15 Juni 2021 sampai 28 Juni 2021 (14 hari kedepan). Rapat tersebut dihadiri oleh seluruh Kepala Perangkat Daerah yang dipimpin langsung oleh Walikota Bima H. Muhammad Lutfi, SE.
Dalam sambutannya H. Muhammad Lutfi menyampaikan bahwa ini merupakan salah satu instruksi dari menteri dalam negeri mengingat daerah kita ditetapkan sebagai zona merah, diharapkan instruksi ini terlaksana dan tidak fiktif.
Dalam sambutannya H. Muhammad Lutfi menyampaikan bahwa ini merupakan salah satu instruksi dari menteri dalam negeri mengingat daerah kita ditetapkan sebagai zona merah, diharapkan instruksi ini terlaksana dan tidak fiktif.
Beliau melanjutkan bahwa sebelumnya telah mengeluarkan Perwali tentang Penanganan Pembatasan Berbasis Kelurahan di Tahun 2021. “Program ini dikoordinasikan dengan lurah-lurah minggu lalu, dan sudah dijalankan apa belum, saya ingin pelaporannya segera,” tegasnya.
HML juga menegaskan agar Kabag Hukum segera mengeluarkan instruksi walikota mengenai Pembatasan Pergerakan Kegiatan Masyarakat. “Agar camat masing-masing mempunyai bahan untuk di sosialisasikan dengan lurah-lurahnya dan nantinya pembatasan di tingkat kelurahan, RT, dan RW dapat terkontrol sehingga jika ada masyarakat kita yang terkena covid dapat segera di blok dan diexpose namanya untuk dimonitoring," jelasnya.
Walikota juga menghimbau agar PPKM di Kota Bima menjadi tanggungjawab bersama seluruh perangkat kepala daerah dari setiap OPD, Camat dan Lurah untuk mengedukasi masyarakat untuk menggunakan masker, dengan catatan khusus untuk penjual diberlalukan sampai jam 22:00 (10 malam).
"Kemudian untuk dana kelurahan untuk penanganan Covid-19 agar dapat direalisasikan selama 2 minggu ini, Karena salah satu yang menyebabkan zona merah ini yaitu dengan tidak diserapnya anggaran Covid-19 yang sudah disiapkan," tutupnya. (TN – 03)
"Kemudian untuk dana kelurahan untuk penanganan Covid-19 agar dapat direalisasikan selama 2 minggu ini, Karena salah satu yang menyebabkan zona merah ini yaitu dengan tidak diserapnya anggaran Covid-19 yang sudah disiapkan," tutupnya. (TN – 03)
