![]() |
| Tiga orang nara sumber perwakilan SDN 21 Tolomundu, Nurhaidah (Ujung kiri berkacamata), Darni Muhammad (Tengah) dan Maria Sulfina (Ujung kanan) |
Kota Bima, Tupa News.- Penggelolaan dana Biaya Operasional Sekolah (BOS) Tahun 2020 untuk Catur Wulan (Cawu) Pertama (Bulan Januari - April) tidak ada masalah selama kepemimpinan Kepala SDN 21 Tolomundu Kota Bima, Hj. Rukmini, S. Pd. SD, kata Nurhaidah, S. Pd. SD selaku Bendahara BOS SDN 21 Tolomundu pada Tupa News Sabtu (24/07/2021) saat ditemui disekolahnya.
Lanjut Nurhaidah, adapun penggunaan dana BOS Cawu pertama Tahun 2020 itu, ada juga untuk fisik dan mutu. Sesuai Rencana Anggaran Kegiatan Sekolah (RAKS) seperti perbaikan daun pintu kelas, belajar, jendela, lemari dan pembelian kunci pintu. Selain itu juga untuk pengecetan sekolah (semua diruang kelas khusus diluar ruangan kelas), pembuatan dan pengecetan taman, sedangkan untuk mutu, pihak sekolah menggadakan pembelian buku tema pembelajaran untuk Kelas II, III dan Kelas IV. "Cawu pertama Tahun 2020 tersebut dana BOS senilai Rp. 170 Juta dan sudah dipertanggung jawabkan. Tidak hanya itu, malah sudah diperiksa oleh Inspketorat Kota Bima dan tidak ada masalah tentunya. Selain itu biaya fisik dan mutu, Cawu pertama itu juga untuk pembayaran honor guru Rp. 32.800.000 bagi 18 orang (Non PNS), sedangkan bagi biaya pembinaan dan kegiatan-kegiatan lain bagi guru senilai Rp. 31.200.000 bagi 20 orang PNS dan 4 orang, Non PNS" beber Nurhadiah.
Bendahara BOS Nurhadiah, juga membenarkan pada saat pemeriksaan oleh pihak Inspektorat Kota Bima pada pemeriksaan penggunaan dana BOS Cawu pertama Tahun 2020. Diketemukan pembayaran honorer bagi 18 orang dengan cara diwakili oleh 8 orang guru yang memiliki Nomor Unit Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK), sedangkan 10 orang lainnya (Dari total 18 guru/pegawai Non PNS, red) belum memiliki NUPTK. Akibat teguran dari inspektorat tersebut, pihak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kota Bima melalui Bidang Pendidikan Dasar (Dikdas), menyarankan bagi guru/penjaga/satpam sebanyak 10 orang tersebut untuk dibayarkan dalam kegiatan lainnya, seperti pembinaan mata pelajaran bagi guru sedangkan bagi penjaga dan satpam dituntut untuk melakukan ronda malam maupun piket pada pagi hari saat kegiatan belajar mengajar.
"Pada prinsipnya, selama kepemimpin Umi Rukmini selalu Kepala Sekolah (Kepsek) ini tidak pernah pegang dana BOS sejak dilantik sebagai kasek per 30 Januari 2020 hingga sekarang (Tahun 2021). Belanja barangpun Nurhaidah selaku bendahara BOS tidak sendirian, tetap didampingi kasek dan Panitia BOS lainnya," cetusnya.
Senada dengan pernyataan Bendahara BOS Nurhadiah, beberapa guru lainnya seperi Darni Muhammad, S. Pd.I guru Mata Pelajaran (Mapel) Pendidikan Agama Islam (PAI) dan Maria Sulfina, S. Pd. SD guru Kelas II. Kedua ibu guru ini juga menyampaikan bahwa selama kepemimpinan Umi Rukmini, tidak pernah pegang uang dana BOS, lihat saja baru dua bulan dilantik sebagai kasek, langsung sulap sekolah ini dengan melakukan pengecetan diseluruh bagian sekolah. Seperti, membuat taman, lapangan olahraga untuk Volly Ball dan termaksud pembuatan tempat cuci tangan untuk pencegahan Covid-19.
"Umi kasek ini tidak hanya pagi hari datang kesekolah, malah sore hari tetap datang kesekolah. Mau dibilang korupsi atau memperkaya diri, itu tidak mungkin dalam diri seorang Umi Rukmini. Pasalnya, kekurangan semen dan bunga untuk taman disekolah selama pekerjaan di sekolah ini, malah Umi Rukmini sumbang secara pribadi," ujarnya Maria Sulfina secara tegas didampingi Darni Muhammad, saat diwawancai ditempat yang sama.
Sementara Darni Muhammad yang merupakan guru dari SDN Inpres Monggonao (SDN 42 Manggemaci Kota Bima sekarang), ketika saat itu Umi Rukmini menjabat sebagai Bendahara Gaji SDN Inpres Monggonao, tidak ditemukan adanya dugaan korupsi dan nepotisme. Begitupun selama Umi Rukmini menjabat sebagai Kasek SDN 42 Manggemaci per 28 Agustus 2008 - 30 Januari 2020 tidak ada kabar berita terlibat korupsi. "Selama 12 Tahun menjabat sebagai kasek di SDN 42 Manggemaci, Umi Rukmini tidak punya nama yang jelek, apalagi dibilang korupsi," tegas guru agama (Darni, red).
Begitupun di Koperasi Wanita (Kopwan) Sri Kandi Guru-Guru Kota Bima, Umi Rukmini yang menjabat sebagai Bendahara Koperasi setempat sejak Tahun 2010 hingga sekarang, tidak ada masalah. Pasalnya, aset Kopwan Sri Kandi yang mencapai Rp. 5 Milyar dengan jumlah anggota 472 orang, tidak pernah diketemukan Umi Rukmini terlibat KKN, kata ketiga sumber ini (Nurhaidah, Maria Sulfina dan Darni Muhammad) yang juga anggota koperasi Sri Kandi ini. (TN - 01)
