![]() |
| Walikota Bima H. Muhammad Lutfi, SE |
SURAT EDARAN NOMOR 260 TAHUN 2021
TENTANG
PEMBERLAKUAN PEMBATASAN KEGIATAN MASYARAKAT LEVEL 3 CORONA VIRUS DISEASE 2019 DI WILAYAH KOTA BIMA
Yang ditujukan kepada :
- Ketua DPRD KotaBima
- Kepala Kepolisian Resor BimaKota
- Komandan KODIM1606/Bima
- Kepala Kejaksaan NegeriBima
- Ketua Pengadilan NegeriRaba-Bima
- Pimpinan PD Lingkup KotaBima
- Camat dan Lurah Se-Kota KotaBima
- Pelaku Usaha, Pengelola, Penyelenggara dan/atau Penanggung Jawab Kegiatan, Tempat Usaha dan Fasilitas Umum Se- KotaBima.
Menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2021 tentang PPKM Level 3, 2, 1 serta Mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan Untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19, dan Surat Edaran Gubernur NusaTenggara Barat Nomor:18/09/Kum/2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro di Provinsi Nusa Tenggara Barat, serta mengingat ditetapkannya Kota Bima sesuai level situasi pandemi berdasarkan assesment pada kriteria level 3 (tiga), perlu bagi semua pihak menjaga kesehatan, kenyamanan dan keselamatan masyarakat dengan memperhatikan hal-hal sebagai berikut:P
PKM level 3 (tiga) diwilayah Kota Bima diberlakukan ketentuan sebagai berikut:
- Pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas dan/atau pembelajaran jarak jauh berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 03/KB/202l,Nomor 384TAHUN2021,NomorHK.01.08/MENKES/4242/2021,Nomor 440-717 TAHUN 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Corona virus Disease 2019 (Covid- 19) dan bagi satuan pendidikan yang melaksanakan pembelajaran tatap muka terbatas dilaksanakan dengan kapasitas maksimal 50% (lima puluh persen), kecualiuntuk:
1. SDLB, MILB, SMPLB dan SMLB, MALB maksimal 62% (enam puluh dua persen) sampai dengan 100% (seratus persen) dengan menjaga jarak minimal 1,5m (satu koma lima meter) dan maksimal 5 (lima) peserta didik perkelas;
2. PAUD maksimal 33% (tiga puluh tiga persen) dengan menjaga jarak minimal 1,5m (satu koma lima meter) dan maksimal 5(lima) peserta didik perkelas.
- Pelaksanaan kegiatan ditempat kerja/perkantoran diberlakukan 75% (tujuh puluh lima persen) Work From Home (WFH) dan 25% (dua puluh lima persen) Work From Office (WFO) dengan penerapan protokol kesehatan secara lebihketat;
- Pelaksanaan kegiatan pada sektor esensial seperti kesehatan, bahan pangan, makanan, minuman, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, perbankan, sistem pembayaran, pasar modal, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar, utilitas publik, proyek vital nasional danindustri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional sertaobjek tertentu, tempat yang menyediakan kebutuhan sehari-hari yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat (pasar, toko, swalayan dan supermarket) baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall tetap dapat beroperasi 100% (seratus persen) dengan pengaturan jam operasional, kapasitas,dan penerapan protokol kesehatan secara lebihketat;
- Industri dapat beroperasi 100% (seratus persen) dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat, namun apabila ditemukan klaster penyebaran COVID-19, maka industri bersangkutan ditutup selama 5 (lima) hari;
- Pasar Tradisional, Toko Kelontong, Agen/outlet Voucher, Barber shop/pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, pasar loak, pasar burung/unggas, pasar basah, pasar batik, bengkel kecil, cucian kendaraan dan lain-lain yang sejenis diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat, memakai masker, mencuci tangan,handsanitizer.
- Pelaksanaan makan/minum ditempat umum: Warung makan, Warteg, pedagang kaki lima, pedagang asongan, dan sejenisnya, Rumah Makan dan cafƩ dengan skala kecil dan skala sedang dan besar yang berada pada lokasi sendiri, maupun di pusat perbelanjaan dan mall diizinkan buka dan makan ditempat sampai pukul 22.00 Wita dengan protokol Kesehatan yang ketat, memakai masker, mencuci tangan, hand sanitizer, dan selebihnya dapat menerima delivery/takeaway.
- Pelaksanaan kegiatan pada pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan:
1. Pembatasan jam operasional sampai dengan Pukul 20.00 Wita;
2. Pembatasan kapasitas pengunjung sebesar 50% (lima puluh persen) dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
- Pelaksanaan kegiatan konstruksi untuk infrastruktur publik (tempat konstruksi dan lokasi proyek) beroperasi 100% (seratus) persen dengan penerapan protokol kesehatan secara lebihketat;
- Tempat ibadah (Masjid, Musholla, Gereja, Pura, Vihara, dan Klenteng serta tempat lainnya yangdifungsikan sebagai tempat ibadah) dapat mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaah dengan pengaturan kapasitas maksimal 25% (dua puluh lima persen) atau maksimal 50 (lima puluh) orang dan mengoptimalkan pelaksanaan ibadah di rumah dengan memperhatikan pengaturan teknis dari Kementerian Agama;
- Fasilitas Umum (area publik, taman umum, tempat wisata umum atau area publik Iainnya) ditutup sementara, dapat dipergunakan untuk kegiatan tertentu berdasarkan Rekomendasi Satgas Covid-19 Kota Bima;
- Kegiatan seni, budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya, sarana olahraga dan kegiatan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) ditutupsementara;
- Kegiatan olah raga/pertandingan olah raga diperbolehkan, antara lain:
1. Diselenggarakan oleh Pemerintah tanpa penonton atau supporter dengan penerapan protokol kesehatan yangketat;dan
2. Olahraga mandiri/ individual dengan penerapan protokol kesehatan yangketat.
- Untuk kegiatan resepsi pernikahan dan hajatan (kemasyarakatan) paling banyak 25% (dua puluh lima persen) dari kapasitas dan tidak ada hidangan makananditempat;
- Pelaksanaan kegiatan rapat, seminar dan pertemuan luring (lokasi rapat/seminar/ pertemuan ditempat umum yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) ditutup sementara, dapat dipergunakan berdasarkan Rekomendasi Satgas Covid- 19KotaBima;
- Transportasi umum (kendaraan umum, angkutan massal), taksi (konvensional dan online), dan kendaraan sewa/rental, diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70% (tujuh puluh) persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebihketat;
- Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) yang akan memasuki wilayah Kota Kota Bima yang menggunakan mobil pribadi dan Transportasi Umum jarak jauh harus mengikuti ketentuan sebagai berikut:
1. Moda Transportasi Udara Menunjukkan kartu Vaksin (Minimal VaksinasiDosis Pertama) dan Menunjukkan PCRH-2;
2. Moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bis, dan kapal laut menunjukkan kartu Vaksin (Minimal Vaksinasi Dosis Pertama) dan antigenH-1;
3. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 1 dan angka 2 hanya berlaku untuk kedatangan dan keberangkatan dari dan ke wilayah Kota KotaBima.
4. Untuk supir kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya dikecualikan dari ketentuan memiliki kartuVaksin.
- Kepada Camat agar mengaktifkan Pos Komando (Posko) PPKM Penanganan Covid-19 Kecamatan yang dipimpin Camat untuk supervise dan Posko PPKMKelurahan yang dipimpin Lurah untuk pelaporan Posko PPKM;
- Posko PPKM Kecamatan dan Kelurahan agar melaporkan secara berkala perkembangan penanganan Covid-19 setiap hari kepada Satgas Covid-19 Kota Bima melalui Pusdalops PB Kota Bima pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kota Bima, selanjutnya untuk diteruskan ke Satgas Penganganan Covid-19 melalui Pusdalops PB Provinsi NTB pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah Provinsi NTB;
- Dinas Kesehatan, RSUD dan Puskesmas se-Kota Bima agar meningkatkan jumlah dan jangkauan Tracing dan Testing serta Treatment melalui peningkatan kapasitas dan kualitas layananKesehatan;
- Satgas Penanganan Covid-19 pada Posko PPKM Mikro kecamatan dan kelurahan Bersama TNI, Polri, Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama dan unsur masyarakat lainnya untuk melakukan penguatan pengendalian dan pengawasan serta lebih meningkatkan pelaksanaan Penanganan Covid-19;
- Dinas Perhubungan bersama TNI, Polri, Satpol PP, Dinas Kesehatan dan BPBD untuk melakukan penguatan pengendalian dan pengawasan terhadap perjalanan orang pada poskocheck point.
Edaran ini mulai berlaku pada tanggal 13 Agustus 2021.
Kota Bima, 12 Agustus 2021
Walikota Bima
ttd
= H. MUHAMMAD LUTFI, SE =
