Parlan : Diminta Al Imran, Baca dan Pahami Alur Hukum

Parlan polisikan Al Imran
Lagi Parlan serahkan bukti tambahan lagi, atas laporannya mempolisikan oknum pengacara Al Imran







KOTA BIMA, TUPA NEWS.- Al Imran, SH merupakan salah seorang pengacara yang dilaporkan oleh Barisan Kekuatan Rakyat Kota Bima ke SPKT Polres Bima Kota, atas dugaan menyebarkan informasi bohong mengeluarkan Siaran Pers yang intinya ingin mendapatkan Perlindungan di Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).


Al-Imran, SH, berencana akan melaporkan atau bersurat kepada LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban) dan KPK untuk meminta perlindungan baik fisik dan hukum sebagaimana ketentuan hukum yang berlaku.


Al Imran menyebut mempolisikan dirinya adalah merupakan upaya menghambat laporan dugaan korupsi dari elemen masyarakat lainnya kedepan, sehingga dampaknya masyarakat akan merasa takut melaporkan setiap perkara dugaan korupsi pada APH dan hal ini tentu akan mengganggu psikologis masyarakat luas.


Bukan hanya bersurat meminta perlindungan, pihaknya sekaligus akan meminta kepada KPK agar melakukan supervisi terkait penggunaan anggaran Covid-19 Kota Bima tahun 2020, yang saat ini telah dilaporkan kepada KPK dan laporan tersebut telah ter registrasi di pihak KPK.


Supervisi yang dimaksud adalah antara lain KPK bisa Kerja sama dengan Kejaksaan Tinggi NTB dalam penanganan laporan tersebut di bawah pengawasan oleh KPK dan juga KPK bisa ambil alih proses hukumnya sesuai ketentuan yang hukum oleh KPK.


“Karena tidak boleh 2 lembaga hukum yang berbeda menangani kasus yang sama, kerja sama KPK dengan Kejaksaan Tinggi NTB itu lebih bagus, di bawah pengawasan KPK. In shaa Allah dalam waktu dekat ini kami akan sampaikan surat resmi kepada LPSK dan KPK,” tegas Al Imran dalam siaran persnya.


Pemerintah, melalui Gugus Tugas Covid-19 di tingkat pusat dan daerah untuk menginformasikan secara berkala kepada publik, setiap tanggal 1 di setiap bulannya mengenai rincian penggunaan anggaran yang digunakan untuk penanganan Covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional.


Kemudian dia juga menegaskan bahwa ketentuan penggunaan dana Covid diatur melalui Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 4 Tahun 2020, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2020, Peraturan Presiden Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020, Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 11 Tahun 2020, Keppres Nomor 12 Tahun 2020, dan PP Nomor 23 Tahun 2020.Ruslan alias Parlan selaku Ketua Barisan Kekuatan Rakyat Kota Bima yang melaporkan Al Imran, SH di Polres Bima Kota dengan tuduhan menyebarkan informasi bohong menyebutkan tindakan Al Imran ingin mendapat perlindungan dari LPSK itu adalah tindakan ngawur tidak mengerti prosedur hukum.


“Ada ketentuan mas, dalam meminta perlindungan di LPSK itu, Al Imran baca lagi ketentuannya biar paham hukum secara utuh,” ungkap Parlan pada wartawan.


Masih menurut Parlan bahwa sesungguhnya ada tata aturan yang mengatur prosedur permohonan perlindungan di LPSK dan KPK. "Al Imran harus baca dulu ketentuannya bahwa setiap masyarakat yang meminta perlindungan dengan sarat bahwa Pelapor akan di jamin kerahasiaannya sepanjang tidak mempublikasikan pelaporannya sendiri, lahh ini Al Imran sudah publikasikan beberapa kali di media tiba-tiba sekarang minta perlindungan LPSK dan KPK, kan sangat lucu saja ini,” ujar Parlan.


Parlan melaporkan Al Imran karena ia menilai telah melakukan upaya penyebaran informasi hoax kepada warga masyarakat Kota Bima. "Bukan berarti kami menghalangi pihak pihak dalam hal pemberantasan Korupsi, Silakan saja KPK lakukan penyelidikan dan penyidikan Soal Penggunaan Dana Covid-19 di Kota Bima, tapi kami tidak akan pernah biarkan pelaku penyebaran Informasi hoax seperti Al Imran mengunggah RAB dan data yang tidak sesuai dengan Penggunaan Covid-19 yang sebenarnya, jangan suka sebarkan data bohong lah,” ujar Parlan dilansir media ini dari Media www.bimantika.net edisi Jum'at (04/02/2022). (TN - Red)



Nama

Advetorial,1277,Advetorial.,2,Artikel,62,Artiket,7,asn,4,bahas-percepatan-pembentukan-politeknik-bupati-bima-terima-tim-vokasi-unram,1,Bima,693,BimaAdvetorial,2,budaya,6,bupati-bima-serahkan-dana-zis,1,Dompu,6,Ekonomi,12,Ekonomi dan Bisnis,34,Ekonomi dan Bisnis.,1,Figur,61,Headline,127,hetline,138,HukKrim,18,Hukum dan Kriminal,74,Iklan,1,Keagamaan,172,Keagamanaan,22,Keagamanaan dan pemerintahan,7,kebudayaan,18,Kehutanan,14,kehutanan dan pertanian,2,Kemasyarakatan,15,Kesehatan,87,kesehatan dan pemerintahan,5,Kota Bima,1558,Kota Bima,455,Kota Bima.,1,Kota Bma,1,Lingkugan,2,Lingkungan,63,Makassar,2,Mataram,143,Naisonal,1,Nasional,165,Nasional dan Pemerintahan,3,Olahraga,184,Opini,18,P,1,Pariwasata,2,Pariwisata,36,Pemeriksaan,1,Pemerintah,24,Pemerintaha,3,Pemerintahan,1760,Pemerintahan dan kesehatan,20,Pemerintahan dan lingkugan,2,Pemerintahan dan Olahraga,6,Pemerintahan dan pendidikan,6,Pemerintahan Kota Bima,1,Pendididkan,15,Pendidikan,1176,Pendidikan dan ekonomis,1,Pendidikan dan kesenian,3,Pendidikan dan Olahraga,13,Pendidikan dan Pemerintahan,3,Pendidikan Pemerintah,2,Peristiwa,36,Pertanian,21,Peternakan dan Pertanian,1,Politik,34,Polri,4,Potret Dunia Pendidikan Terkini,33,raih-wtp-berturut-turut-tujuh-kali-bupati-terima-piagam-menkeu,1,Sejarah,4,Serba-Serbi,58,Sobsbud,30,sosial,12,Sumbawa,1,TNI,23,TNI/Polri,8,
ltr
item
TUPA News: Parlan : Diminta Al Imran, Baca dan Pahami Alur Hukum
Parlan : Diminta Al Imran, Baca dan Pahami Alur Hukum
https://blogger.googleusercontent.com/img/a/AVvXsEgVAVUhec25SjgWPy-0xjg41c5dOlAtPNgq1sQHS767GNi2YS9XV7fgOhSAi5grfQUZlHEBz66jxPv4FMAxqbGJh-6B5oS0m5iyGOmNiP0OagE54kJBuK4n9W3hoa3a6R8ke04kfkEv0lXLwonbEtvMxjWyGbJJHkuDo9ac-me5Tez1xveuqeDkQHAp=w308-h320
https://blogger.googleusercontent.com/img/a/AVvXsEgVAVUhec25SjgWPy-0xjg41c5dOlAtPNgq1sQHS767GNi2YS9XV7fgOhSAi5grfQUZlHEBz66jxPv4FMAxqbGJh-6B5oS0m5iyGOmNiP0OagE54kJBuK4n9W3hoa3a6R8ke04kfkEv0lXLwonbEtvMxjWyGbJJHkuDo9ac-me5Tez1xveuqeDkQHAp=s72-w308-c-h320
TUPA News
https://tupanews-info.blogspot.com/2022/02/parlan-diminta-al-imran-baca-dan-pahami.html
https://tupanews-info.blogspot.com/
https://tupanews-info.blogspot.com/
https://tupanews-info.blogspot.com/2022/02/parlan-diminta-al-imran-baca-dan-pahami.html
true
1986307474300491146
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share to a social network STEP 2: Click the link on your social network Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy Table of Content