Saat penerimaan WTP dari Perwakilan BPK RI yang diterima Ketua DPRD Kota Bima didampingi Walikota Bima, Selasa (10/05/2022) di Mataram..
KOTA BIMA, TUPA NEWS.- Kembali Tahun ini, tepatnya Selasa (10/5/2022) Pemerintah Kota (Pemkot) Bima kembali mendapatkan predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dan WTP merupakan yang kedelapan kalinya dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI serta predikat ini atas laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun 2021.
Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun 2021 diterima langsung oleh Walikota Bima H. Muhammad Lutfi, SE (HML) didampingi Ketua DPRD Kota Bima Alfian Indrawirawan, S.Adm, di Ruang Auditorium Lantai 3 BPK Perwakilan Provinsi Nusa Tenggara Barat.
Penyerahan LHP atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun 2021 juga diberikan kepada 5 Kabupaten dan Kota lainnya yang juga mampu meraih predikat WTP, yaitu Kota Mataram, Kabupaten Dompu, Kabupaten Lombok Barat, Kabupaten Lombok Utara, dan Kabupaten Sumbawa Barat.
LHP tersebut diserahkan oleh Kepala Perwakilan BPK Perwakilan Provinsi NTB, Ade Iwan Ruswana, S.E., M.M., Ak., CA, CSFA kepada pimpinan DPRD dan kepala daerah masing-masing kabupaten dan kota.
BPK menyampaikan LHP atas LKPD Tahun 2021 yang terdiri dari 2 buku, yaitu LHP atas Laporan Keuangan (Buku I) dan LHP atas Sistem Pengendalian Intern (SPI) dan Kepatuhan Terhadap Peraturan Perundang-Undangan (Buku II).
Berdasarkan pemeriksaan yang telah dilakukan BPK atas LKPD Tahun 2021, maka BPK memberikan opini WTP kepada Kota Bima yang telah menunjukkan komitmen dan upaya nyata manajemen pemerintah daerah dan DPRD untuk terus mendorong perbaikan pengelolaan keuangan dengan menjalankan dan menerapkan praktik-praktik pengelolaan keuangan yang baik.(TN - 03)
