![]() |
| Wakil Ketua Komisi I DPRD Kota Bima, M. Irfan, M. Si. |
KOTA BIMA, TUPA NEWS.- Merespon Hot Issue yang telah menggema kemana-mana dan bahkan telah menjadi bola liar baik pada media social dan laporan masyarakat tentang “Penetapan Tersangka 2 orang oknum Kasek Kota Bima yaitu Kasek SDN 19 Kota Bima dan SDN 48 Kota Bima, Akibatnya, pihak Legislatif (DPRD Kota Bima) menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi I DPRD Kota Bima Jumat (09/09/2022) jam 09.00 pagi di Ruang DPRD Kota Bima.
Dalam Rapat Dengar Pendapat tersebut, pihak Dewan diinisiasi oleh Ketua Komisi I Yogi Prima Ramadhan, Asnah Madilau, SH (Sekretaris komisi), Amirudin (anggota) dan jajarannya serta salah seorang Anggota Komisi III. Sedangkan pihak Pemerintah Kota Bima diwakili oleh Kepala Badan Kepegawaian dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Bima Drs. H. A. Wahid dan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kota Bima yang diwakili Sekretaris Taufikurrahman, S. Pd., M. Ap dan Kabid Dikdas Muhammad Humaidin, M. Pd.
Saat dimintai konfirmasi dan didesak oleh wakil Ketua Komisi I, M. Irfan, tentang penetapan tersangka kedua kasek, Dikbud menyatakan “Telah mendengar dan mengetahui bahwa ada peredaran Surat Penetapan tersangka dari Kepolisian untuk kedua Kasek, akan tetapi sampai detik ini secara kelembagaan, kami belum mendapatkan tembusan sama sekali," itu kata pihak Dikbud yang dikutip Irfan saat pimpin sidang RDP dimaksud.
Sementara itu, Kepala BKPSDM, Abdul Wahid, menguraikan bahwa oknum kepsek tersangka dimaksud telah dibuatkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP), akan tetapi hasil BAP tersebut tidak dapat kami follow up lebih-lebih untuk penonaktifan yang bersangkutan disebabkan oleh secara tata kelola administrasi kepegawaian data tersebut terasa belum valid dan kurang lengkap tanpa adanya usulan dari dinas terkait dan tembusan Surat Penetapan Tersangka. Oleh karena itu, kami memutuskan untuk dipending dulu, lagi kata Irfan mengutip pernyataan H. A. Wahid.
Mendengar penjelasan dari Dikbud dan BKPSDM, Irfan yang dikenal sebagai salah satu legislator yang vocal menegaskan bahwa Berita Penetapan 2 Tersangka Oknum Kasek SDN 19 Kota Bima dan SDN 48 Kota Bima adalah “Hoaks”.
Namun, hal krusial yang harus diperhatikan adalah bagaimana secara kontinyu sekolah mengkreasikan dan mempertahankan iklim Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) yang kondusif bagi peserta didik. Dikbud semestinya menganalisis dan merespon dengan cepat atas fenomena yang terjadi sebagai bentuk tindakan preventif. “Jangan main-main lo, Anak-anak ini nih adalah generasi penerus kita semua,” tegas Ketua DPD PKB Kota Bima ini.
Ketika Tupa News memintakan solusi atas permasalahan tersebut, Irfan dengan lantang menginstruksikan kepada Dikbud untuk segera melakukan koordinasi dengan pihak kepolisian apalagi dalam waktu dekat Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) akan segera dicairkan. “Apa jadinya jika seorang Kepsek selaku Manajerial di satuan pendidikan itu berstatus tersangka yang melekat pada dirinya harus mengelola Dana BOS. Apakah dapat dibenarkan menurut Undang-Undang dan bagaimana bentuk akuntabilitasnya?,” papar Irfan dengan penuh tanda tanya.
Lebih lanjut, Duta PKB ini mengkritisi bahwa Dikbud semestinya cerdas merespon permasalahan ini dari awal. Manfaatkan instrument penilaian Kinerja Kepsek dengan menugaskan para Pengawas Sekolah untuk melakukan pemetaan penilaian kinerja kepsek dan mengajukan usulan pergantian, jika kinerja para kepsek itu rendah. “Lagipula, apa sih kelebihan 2 orang oknum kepsek ini. Apa stock Cakep tidak ada ya,? Semestinya, Walikota melalui Dikbud dapat memanfaatkan moment mutasi kemarin (Rabu, 07/09/2022) untuk melakukan penyegaran, “ timpal Duta PKB Kota Bima ini berapi-api.
Kepada wartawan ini, Wakil Ketua Komisi I ini juga menandaskan bahwa ketegasan dan daya kritis yang disampaikan jangan sampai dipersepsikan secara negative. Semua yang saya sampaikan sebagai perwujudan rasa responsibilitas yang tinggi selaku wakil rakyat. “Mari semua benahi dunia Pendidikan karena aspek ini adalah pilar utama untuk membangun bangsa yang beradab (civilized Nation),” terang Irfan.
Ketua PKB Kota Bima ini juga menghimbau Kepada Walikota melalui Dikbud Kota Bima agar Pendidikan ini dikelola secara professional dengan mengedepankan kualitas SDM dan meniadakan tindakan diskriminatif serta menghindari korban ketidakadilan dari sebuah kebijakan yang tidak berpihak pada ekosistem Pendidikan,” tambah Irfan mengakhiri wawancaranya via telefon seluler. (TN - 01)
