KOTA BIMA, TUPA NEWS.- Menindak lanjuti penetapan tersangka terhadap oknum Kepala SDN 19 Kota Bima HRY (Inisial) yang resmi diterima oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kota Bima Senin (12/09/2022) sore dari Bagian Reskrim Polres Bima Kota Nomor B/2533/IX/2022/Reskrim Tanggal 12 September 2022. Sesuai pernyataan Dikbud Kota Bima melalui Sekretaris Dinas (Sekdis) Taufikurrahman, S. Pd., M. Ap Rabu (14/09/2022) pagi, bahwa pihaknya sudah menindaklanjuti berkas HRY untuk di tindak lanjuti pihak Badan Kepengawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Bima, yang melampirkan surat penempatan tersangka dari pihak kepolisian dimaksud.
Kepala Badan Kepengawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kota Bima Drs. H. A. Wahid melalui Kabid Pengembangan SDM BKPSDM Kota Bima M. Rosyd Ruum, SH., M. Hum yang dikonfirmasi wartawan Rabu (14/09/2022) membenarkan bahwa pihaknya baru-baru ini telah menerima hasil BAP dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kota Bima. "Kami baru terima, dan akan segera mengagendakan pemanggilan oknum Kepala SDN 19 Kota Bima itu, untuk dimintai keterangannya," ujarnya.
Saat disinggung wartawan, apakah kasus yang menimpa Kepala SDN 19 Kota Bima itu masuk pelanggaran berat atau tidak, Rosyd enggan berkomentar jauh. "Yang pasti kami proses dulu, sembari menunggu keputusan berketetapan hukum atau inkrah dari pengadilan nanti," singkatnya. (TN - 01)
