KOTA BIMA, TUPA NEWS.- Selasa (12/09/2022) sore Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kota Bima resmi menerima surat jawaban dari Polres Bima Kota, terkait penetapan tersangka Kepala SDN 19 Kota Bima berinisial HRY. Surat dari Polres Kota Bima bernomor B/2533/IX/2022/Reskrim Tanggal 12 September 2022 perihal status hukum ASN HRY (inisial) itu, dibenarkan Sekretaris Dikbud Kota Bima Taufikurrahman, S. Pd., M. Ap saat diwawancarai wartawan ini Rabu (14/09/2022) pagi diruang kerjannya.
Sekdis Taufikurrahman yang juga didampingi Kabid Dikdas Muhammad Humaidin, M. Pd menambahkan, bahwa pihaknya sudah mengirim ke Badan Kepegawaian dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Bima hasil BAP yang dilampiri surat dari Polres Bima Kota tersebut. "Ya hasil BAP oknum Kepsek SDN 19 Kota Bima sudah kita kirim (serahkan) ke BKPSDM Kota Bima untuk ditindak lanjuti pada Selasa (13/09/2022) pagi. Kita tinggal menunggu sikap dari kepala daerah tentang kelanjutan kasus yang menimpah oknum kepsek ini, setelah pihak BKPSDM tindak lanjuti ke pak walikota BAP dimaksud," ujar Taufikurrahman.
Saat ditanya wartawan apakah sebelumnya oknum HRY sudah diambil keterangannya (BAP) oleh dinas Dikbud. Ya sudah di BAP hingga tiga kali pada diri HRY, jawab Taufikurrahman.
BAP sebanyak tiga kali tersebut yakni, (1) setelah pihak dinas mendengar informasi berita dari media online terkait dengan dugaan penggunaaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) sebagai jaminan untuk pinjaman disalah satu koperasi, (2) paska pemberitaan di media online lagi, terkait isu sara (penghinaan terhadap salah satu etnis atau suku), dan ke (3) penetapan tersangka yang bersangkutan (HRY, red) oleh pihak kepolisian per 31 Agustus 2022. "Pada prinsipnya, BAP tiga kali tersebut, kami secara dinas minta klarifikasi terkait ketiga informasi dimaksud pada oknum HRY," beber Taufik.
Taufik juga menyampaikan surat yang dikirim pihak ke Polres Bima Kota pada 1 September 2022 itu, adalah meminta kejelasan tentang status hukum ASN atau penetapan tersangka pada diri HRY berdasarkan berita yang beredar per 31 Agustus 2022. "Jadi kalaupun ditanya terkait kasus yang menimpah oknum kepsek yang lainnya (Kepala SDN 48 Kota Bima), itu berbeda peristiwa dan beda proses jadi surat yang diusulkan pada 1 September 2022 perihal permohonan status hukum ASN hanya untuk khusus kasus hukum yang menimpah Kepala SDN 19 Kota Bima saja," jelas Taufik. (TN - 01)
