Kasus PDAM, Pemkab Bima Tanggapi Putusan Pengadilan

Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Setda Kabupaten Bima Suryadin S.S, M. Si.

BIMA, TUPA NEWS.- Sehubungan dengan adanya permohonan eksekusi dari para mantan karyawan/karyawati PDAM Kabupaten Bima atas Putusan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Nomor : 3/PDT.Sus.PHI/2022/PN.MTR Jo. Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 1107/PDT.Sus/PHI/2022, dan pihak PDAM Kabupaten Bima sebagai termohon eksekusi.


Pada prinsipnya pemerintah daerah sangat memahami bahwa putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap, harus dilaksanakan baik secara sukarela atau dilaksanakan secara eksekusi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan oleh pihak yang kalah.


Tetapi keinginan ini terkendala oleh kondisi keuangan BUMD tersebut yang selama 8 tahun terakhir sejak tahun 2015 hingga saat ini masih terus mengalami kerugian, dan tidak memiliki cukup dana dan aset untuk dapat memenuhi kewajiban hukum sebagaimana yang telah ditetapkan dalam putusan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) tersebut untuk membayar komponen gaji karyawan 29 bulan, THR selama 3 tahun, pesangon dan tunjangan kerja.


Dalam upaya penyelesaian masalah yang dihadapi, Pemerintah Kabupaten Bima masih menelaah secara seksama formula yang dapat ditempuh untuk membantu PDAM kabupaten Bima agar dapat melaksanakan Putusan PHI tersebut, terutama karena adanya kendala yuridis dalam ketentuan pasal 21 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD. Pasal tersebut mengatur ruang lingkup penggunaan Dana Penyertaan Modal Daerah hanya untuk kepentingan Pendirian BUMD, penambahan Modal BUMD dan Pembelian saham pada perusahaan perseroan daerah lainnya.


Demikian halnya Pasal 31 PP Nomor 54 Tahun 2017 tentan yang mengatur tentang pembatasan tanggungjawab Kepala Daerah atas kerugian yang diderita oleh BUMD yang menegaskan bahwa kepala Daerah sebagai wakil Pemerintah Daerah dalam kepemilikan kekayaan daerah yang dipisahkan pada BUMD tidak bertanggungjawab atas kerugian yang diderita oleh BUMD.


Terkait hal tersebut pemerintah daerah akan melakukan konsultasi dengan pemerintah atasan dalam hal ini Kementerian Keuangan untuk merumuskan langkah-langkah penyelesaian yang mencerminkan amanat amar keputusan PHI. Demikian yang disampaikan oleh Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Setda Kabupaten Bima Suryadin S.S, M. Si via press releasenya yang diterima media ini Rabu (21/12/2022). (TN - 03)





Nama

Advetorial,1277,Advetorial.,2,Artikel,62,Artiket,7,asn,4,bahas-percepatan-pembentukan-politeknik-bupati-bima-terima-tim-vokasi-unram,1,Bima,693,BimaAdvetorial,2,budaya,6,bupati-bima-serahkan-dana-zis,1,Dompu,6,Ekonomi,12,Ekonomi dan Bisnis,34,Ekonomi dan Bisnis.,1,Figur,61,Headline,127,hetline,138,HukKrim,18,Hukum dan Kriminal,74,Iklan,1,Keagamaan,172,Keagamanaan,22,Keagamanaan dan pemerintahan,7,kebudayaan,18,Kehutanan,14,kehutanan dan pertanian,2,Kemasyarakatan,15,Kesehatan,87,kesehatan dan pemerintahan,5,Kota Bima,1558,Kota Bima,455,Kota Bima.,1,Kota Bma,1,Lingkugan,2,Lingkungan,63,Makassar,2,Mataram,143,Naisonal,1,Nasional,165,Nasional dan Pemerintahan,3,Olahraga,184,Opini,18,P,1,Pariwasata,2,Pariwisata,36,Pemeriksaan,1,Pemerintah,24,Pemerintaha,3,Pemerintahan,1760,Pemerintahan dan kesehatan,20,Pemerintahan dan lingkugan,2,Pemerintahan dan Olahraga,6,Pemerintahan dan pendidikan,6,Pemerintahan Kota Bima,1,Pendididkan,15,Pendidikan,1176,Pendidikan dan ekonomis,1,Pendidikan dan kesenian,3,Pendidikan dan Olahraga,13,Pendidikan dan Pemerintahan,3,Pendidikan Pemerintah,2,Peristiwa,36,Pertanian,21,Peternakan dan Pertanian,1,Politik,34,Polri,4,Potret Dunia Pendidikan Terkini,33,raih-wtp-berturut-turut-tujuh-kali-bupati-terima-piagam-menkeu,1,Sejarah,4,Serba-Serbi,58,Sobsbud,30,sosial,12,Sumbawa,1,TNI,23,TNI/Polri,8,
ltr
item
TUPA News: Kasus PDAM, Pemkab Bima Tanggapi Putusan Pengadilan
Kasus PDAM, Pemkab Bima Tanggapi Putusan Pengadilan
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEh8rAzY5sEGjLS-4jqX_kwlRh8TXDzoAj5ON1eYba_N1qIz8AgBGEfHCDv0qlmdhCfNV_5DpV544OOXlvjceDSpKkmihhHB20tafONw2njj-cKaOpajfzZm8PFasd_Uhxej8_1kbnFJWF-Jt16qaXJxTIDdch_UdPfajdDPRXFuDcGCWjZln2ia7Ruk/w320-h283/IMG-20221221-WA0058~2.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEh8rAzY5sEGjLS-4jqX_kwlRh8TXDzoAj5ON1eYba_N1qIz8AgBGEfHCDv0qlmdhCfNV_5DpV544OOXlvjceDSpKkmihhHB20tafONw2njj-cKaOpajfzZm8PFasd_Uhxej8_1kbnFJWF-Jt16qaXJxTIDdch_UdPfajdDPRXFuDcGCWjZln2ia7Ruk/s72-w320-c-h283/IMG-20221221-WA0058~2.jpg
TUPA News
https://tupanews-info.blogspot.com/2022/12/kasus-pdampemkab-bima-tanggapi-putusan-pengadilan%20.html
https://tupanews-info.blogspot.com/
https://tupanews-info.blogspot.com/
https://tupanews-info.blogspot.com/2022/12/kasus-pdampemkab-bima-tanggapi-putusan-pengadilan%20.html
true
1986307474300491146
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share to a social network STEP 2: Click the link on your social network Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy Table of Content