KOTA BIMA, TUPA NEWS.- Keluarga korban (pelapor) menyesalkan sikap oknum Kepsek di Kota Bima ini (Helly Refliyani) yang juga tervonis pada kasus pencemaran nama baik sebagaimana yang di atur pada pasal 310 ayat 1 KUHP Pasalnya oknum Kepsek ini masih menghirup udara segar diluar sana, sedangkan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Raba Bima pada Rabu (14/12/2022) lalu, yang menyatakan tevonis "Helly Refliyani" telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan pidana "PENCEMARAN NAMA BAIK". Sehingga yang bersangkutan Helly Refliyani (Terdakwa) dijatuhkan pidana selama 4 (empat) bulan penjara.
Hal diatas disampaikan Ketua LSM LP3LH Bima NTB Nursi, S. Sos alias Bunk Oka pada media ini Minggu (05/02/2023) pagi via telepon selulernya, Bunk Oka juga sekaligus mewakili Ikatan Keluarga Ngali Kecamatan Belo Kabupaten Bima.
Masih kata Bunk Oka mengutip keputusan PN Raba Bima maupun Pengadilan Tinggi (PT) Mataram, yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara pidana dalam tingkat banding, telah menjatuhkan putusan Nomor : 2/PID/2023/PT MTR, yakni HELLY REFLIYANI Terdakwa tidak didampingi oleh Penasihat Hukum; Membaca dst, Menimbang dst, Mengingat dst; MENGADILI menerima permohonan banding dari Terdakwa tersebut, menguatkan putusan Pengadilan Negeri Raba Bima Nomor 285/Pid.B/2022/PN.Rbi tanggal 14 Desember 2022. Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Mataram pada hari Selasa, tanggal 24 Januari 2023 oleh Fatchul Bari, S.H, M.H sebagai Hakim Ketua Majelis, dan I Made Suraatmaja, S.H. M.H serta Timur Pradoko, S.H, M.H masing-masing sebagai Hakim Anggota, berdasarkan Penetapan Pih. Ketua Pengadilan Tinggi Mataram tanggal 03 Januari 2023 Nomor 2/PID/2023/PT MTR tentang Penunjukan Majelis Hakim untuk memeriksa dan mengadili perkara ini dalam tingkat banding, dan putusan tersebut diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari Kamis tanggal 26 Januari 2023 oleh Majelis Hakim tersebut dengan dihadiri Hakim Anggota tersebut serta Lalu Zainun, S.H. Panitera Pengganti pada Putusan Nomor 2/PID/2023/PT MTR. Pengadilan Tinggi tersebut tanpa dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum maupun Terdakwa atau Penasehat Hukum, Hakim-hakim Anggota, Hakim Ketua Fatchul Bari, S.H, M.H, I Made Suraatmaja, S.H, M.H, Timur Pradoko, S.H, M.H, Panitera Pengganti, Lalu Zainun, S.H. Mataram, 24 Januari 2023, untuk salinan resmi Panitera Abher Sirait.S.H.M.H.
Lanjut Bunk Oka menyatakan bahwa Putusan PT Mataram dalam tingkat banding itu di perkuat pada tanggal 26 Januari 2023. Tervonis harus dilakukan Eksekusi secara fisik setelah terhitung 7 hari kerja sejak PT Mataram perkuat Putusan PN Bima.
Untuk itu demi penegakan hukum diminta kepada Kejaksaan sebaga Eksekutor/pelaksanaan putusan hakim paling lambat hari selasa bahwa tervonis harus di antar ke Rutan Bima.
Alasan hukum sesuai pasal 45 A Undang - Undang Nomor 5 tahun 2004 jo Undang - undang Nomor 3 tahun 2009 bahwa upaya hukum lainnya dan atau Kasasi itu tidak di perbolehkan karena setiap kejahatan atau tindak pidana yang pidananya kurang dari 1 tahun maka hakim Mahkama Agung dapat menolak permohonan Kasasi. Artinya secara hukum Helly Refliyani sudah bisa di lakukan Eksekusi Fisik paling lambat pada hari Selasa besok, jelasnya Bunk Oka. (TN - 01)
