Refly Belum Ditahan, Karena Ajukan Kasasi

Kasubsi Perdata Andang Setyo Nugroho (baju kuning pegang map) saat menerima pendemo (LSM Mimbar NTB) Rabu (15/02/2023) dihalaman Kantor Kejari Bima.

KOTA BIMA, TUPA NEWS.- LSM Mimbar Nusa Tenggara Barat tidak hanya melakukan orasi dan unjuk rasa di Kantor Dikpora Kota Bima saja pada Rabu (15/02/2023) siang, akan tetapi belasan warga Ngali ini suruduk Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Bima. Di kantor kejaksaan, koordinator lapangan Bunk Oka mempertanyakan kepada Hely Refliyani belum dilakukan eksekusi (masuk penjara), sedangkan terdakwa ini sudah divonis oleh majelis hakim.


Kepala Kejari Bima yang diwakilkan pada Kasubsi Perdata Andang Setyo Nugroho, SH yang menerima kunjungan LSM Mimbar NTB tersebut menyampaikan ucapkan terima kasih, karena pendemo peduli terhadap kinerja kami (Kejari). "Memang benar terdakwa (Hely Refliyan) sudah diputuskan 4 bulan dan sudah dilakukan upaya banding di PT Mataram dan banding tersebut memperkuat keputusan PN Raba Bima. Sehingga belum dapat dikatakan berkekuatan tetap, pasalnya terdakwa mengajukan Kasasi ke tingkat Mahkamah Agung (MA) RI," ujarnya.


Lanjut Andang (sapaan akrab Kasubsi Perdata) ini, sehingga hingga hari ini pihaknya belum menerima memori (Kasasi dimaksud), baru bisa dilakukan eksekusi apabila ada keputusan MA apakah kasasi itu diterima atau sebaliknya, terang Andang sambil menunjukan surat permohonan kasasi yang akan diajukan oleh terdakwa ke MA.

Surat permohonan kasasi yang ditunjukan Andang pada pendemo.


Pendemo-pun setelah melihat Relaas Pemberitahuan Pemohonan Kasasi, Nomor : 285/Pid.B/2022/PN RBI, yang diajukan pada Selasa (07/02/2023) yang ditandatangani oleh Termohon Kasasi/Penuntut (Syahrir Rahman, SH) dan Jurusita/Jurusita Penganti (Mahfud), langsung mengakhiri unjuk rasa tersebut dan pulang secara teratur dan tidak melanjutkan lagi untuk rasa dihalaman Kantor Walikota Bima.


Walaupun pihak LSM Bimbar NTB ini sebelumnya membacakan pernyataan sikapnya, yang menyampaikan potrem buram problematika penegakan supremasi hukum di Bima dan kontribusi Organication  Non Gaferment (NGO). "We are not bluffing but Will be proven by actions for the people".


Selain itu, LSM Mimbar NTB mendesak ; (1) Kejari Bima sebagai eksekutor dan atau pelaksana putusan hakim agar segera melakukan eksekusi fisik/dilakukan penahanan terhadap tervonis Hely Refliyani, dan (2) Meminta kepada  pihak pengadilan dan atau Hakim Ketua yang menangani perkara pidana tervonis. 


Jika pernyataan sikap ini tidak diindahkan, maka dalam detline waktu 3 x 24 jam terhitung hari ini (Rabu, red). Pihaknya akan melakukan demontrasi secara berantai dan unjuk rasa lebih besar lagi. (TN - 01)
Nama

Advetorial,1277,Advetorial.,2,Artikel,62,Artiket,7,asn,4,bahas-percepatan-pembentukan-politeknik-bupati-bima-terima-tim-vokasi-unram,1,Bima,693,BimaAdvetorial,2,budaya,6,bupati-bima-serahkan-dana-zis,1,Dompu,6,Ekonomi,12,Ekonomi dan Bisnis,34,Ekonomi dan Bisnis.,1,Figur,61,Headline,127,hetline,138,HukKrim,18,Hukum dan Kriminal,74,Iklan,1,Keagamaan,172,Keagamanaan,22,Keagamanaan dan pemerintahan,7,kebudayaan,18,Kehutanan,14,kehutanan dan pertanian,2,Kemasyarakatan,15,Kesehatan,87,kesehatan dan pemerintahan,5,Kota Bima,1558,Kota Bima,455,Kota Bima.,1,Kota Bma,1,Lingkugan,2,Lingkungan,63,Makassar,2,Mataram,143,Naisonal,1,Nasional,165,Nasional dan Pemerintahan,3,Olahraga,184,Opini,18,P,1,Pariwasata,2,Pariwisata,36,Pemeriksaan,1,Pemerintah,24,Pemerintaha,3,Pemerintahan,1760,Pemerintahan dan kesehatan,20,Pemerintahan dan lingkugan,2,Pemerintahan dan Olahraga,6,Pemerintahan dan pendidikan,6,Pemerintahan Kota Bima,1,Pendididkan,15,Pendidikan,1176,Pendidikan dan ekonomis,1,Pendidikan dan kesenian,3,Pendidikan dan Olahraga,13,Pendidikan dan Pemerintahan,3,Pendidikan Pemerintah,2,Peristiwa,36,Pertanian,21,Peternakan dan Pertanian,1,Politik,34,Polri,4,Potret Dunia Pendidikan Terkini,33,raih-wtp-berturut-turut-tujuh-kali-bupati-terima-piagam-menkeu,1,Sejarah,4,Serba-Serbi,58,Sobsbud,30,sosial,12,Sumbawa,1,TNI,23,TNI/Polri,8,
ltr
item
TUPA News: Refly Belum Ditahan, Karena Ajukan Kasasi
Refly Belum Ditahan, Karena Ajukan Kasasi
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhretwws0cNKlUTKGMOT6YFtOf22Cg97AWXZJXzmYbEX8Ncq_AAGxQCZwLGF2kPV7OTabktbajwXtbcdoyhdFJqneE9h8Y8M1WO1iImFXSPB3JwxEhn0FCxd3ZSBqKGUchVRdSojB9Qz7mJtV170iFkQE7rzQykZeCvZAgcyWEZsPVSnjM65v2PO64I/w320-h144/IMG20230215113839.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhretwws0cNKlUTKGMOT6YFtOf22Cg97AWXZJXzmYbEX8Ncq_AAGxQCZwLGF2kPV7OTabktbajwXtbcdoyhdFJqneE9h8Y8M1WO1iImFXSPB3JwxEhn0FCxd3ZSBqKGUchVRdSojB9Qz7mJtV170iFkQE7rzQykZeCvZAgcyWEZsPVSnjM65v2PO64I/s72-w320-c-h144/IMG20230215113839.jpg
TUPA News
https://tupanews-info.blogspot.com/2023/02/refly-belum-ditahan-karena-ajukan-kasasi.html
https://tupanews-info.blogspot.com/
https://tupanews-info.blogspot.com/
https://tupanews-info.blogspot.com/2023/02/refly-belum-ditahan-karena-ajukan-kasasi.html
true
1986307474300491146
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share to a social network STEP 2: Click the link on your social network Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy Table of Content