![]() |
| Kasubsi Perdata Andang Setyo Nugroho (baju kuning pegang map) saat menerima pendemo (LSM Mimbar NTB) Rabu (15/02/2023) dihalaman Kantor Kejari Bima. |
KOTA BIMA, TUPA NEWS.- LSM Mimbar Nusa Tenggara Barat tidak hanya melakukan orasi dan unjuk rasa di Kantor Dikpora Kota Bima saja pada Rabu (15/02/2023) siang, akan tetapi belasan warga Ngali ini suruduk Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Bima. Di kantor kejaksaan, koordinator lapangan Bunk Oka mempertanyakan kepada Hely Refliyani belum dilakukan eksekusi (masuk penjara), sedangkan terdakwa ini sudah divonis oleh majelis hakim.
Kepala Kejari Bima yang diwakilkan pada Kasubsi Perdata Andang Setyo Nugroho, SH yang menerima kunjungan LSM Mimbar NTB tersebut menyampaikan ucapkan terima kasih, karena pendemo peduli terhadap kinerja kami (Kejari). "Memang benar terdakwa (Hely Refliyan) sudah diputuskan 4 bulan dan sudah dilakukan upaya banding di PT Mataram dan banding tersebut memperkuat keputusan PN Raba Bima. Sehingga belum dapat dikatakan berkekuatan tetap, pasalnya terdakwa mengajukan Kasasi ke tingkat Mahkamah Agung (MA) RI," ujarnya.
Lanjut Andang (sapaan akrab Kasubsi Perdata) ini, sehingga hingga hari ini pihaknya belum menerima memori (Kasasi dimaksud), baru bisa dilakukan eksekusi apabila ada keputusan MA apakah kasasi itu diterima atau sebaliknya, terang Andang sambil menunjukan surat permohonan kasasi yang akan diajukan oleh terdakwa ke MA.
Pendemo-pun setelah melihat Relaas Pemberitahuan Pemohonan Kasasi, Nomor : 285/Pid.B/2022/PN RBI, yang diajukan pada Selasa (07/02/2023) yang ditandatangani oleh Termohon Kasasi/Penuntut (Syahrir Rahman, SH) dan Jurusita/Jurusita Penganti (Mahfud), langsung mengakhiri unjuk rasa tersebut dan pulang secara teratur dan tidak melanjutkan lagi untuk rasa dihalaman Kantor Walikota Bima.
Walaupun pihak LSM Bimbar NTB ini sebelumnya membacakan pernyataan sikapnya, yang menyampaikan potrem buram problematika penegakan supremasi hukum di Bima dan kontribusi Organication Non Gaferment (NGO). "We are not bluffing but Will be proven by actions for the people".
Selain itu, LSM Mimbar NTB mendesak ; (1) Kejari Bima sebagai eksekutor dan atau pelaksana putusan hakim agar segera melakukan eksekusi fisik/dilakukan penahanan terhadap tervonis Hely Refliyani, dan (2) Meminta kepada pihak pengadilan dan atau Hakim Ketua yang menangani perkara pidana tervonis.
Jika pernyataan sikap ini tidak diindahkan, maka dalam detline waktu 3 x 24 jam terhitung hari ini (Rabu, red). Pihaknya akan melakukan demontrasi secara berantai dan unjuk rasa lebih besar lagi. (TN - 01)

