Tersandung Kasus Hukum, Jabatan Kepsek SDN 72 Ntobo "Kosong"

Foto (geogle), dokumen Tupa News.

KOTA BIMA, TUPA NEWS.- Kepala SDN 72 Ntobo Kota Bima Hely Refliyani terhitung Rabu (27/09/2023) sore ditahan oleh pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Bima setelah menerima hasil Kasasi dari Mahkamah Agung (MA) RI, sejak hari itupula mantan Kepsek SDN 19 Kota Bima itu dititip di Rumah Tahanan (Rutan) Bima setelah terbukti secara syah menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "Penghinaan" sesuai hasil dakwaan melanggar Pasal 310 Ayat (1) KUHP.


Akibatnya, sejak Jum'at (29/09/2023) sekolah dasar negeri yang berdomisili di Kelurahan Ntobo Kecamatan Raba tersebut jabatan Kepala Sekolah (Kepsek) kosong alias lowong dan membutuhkan Pelaksanaan Tugas (Plt) atau minimalnya Pelaksana Harian (Plh) sebagai penganti jabatan kepsek sementara waktu.

Kabid Dikdas Muhammad Humaidin, M. Pd.


Bagaimana pendapat dinas terkait, hal ini Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Dikpora) Kota Bima. Melalui juru bicaranya dinas Dikpora yakni Kabid Dikdas Muhammad Humaidin, M. Pd pada media ini Jum'at siang membenarkan, bahwa Kepsek setempat yakni Ibu Refli (Sapaan akrabnya) sudah ditahan berdasarkan surat pemberitahuan yang diterima pihaknya dari Kejari Bima pada Senin (25/09/2023) lalu. "Ya, saat ini kami sedang mengusulkan seorang Plt untuk menduduki jabatan kepsek dimaksud," ujarnya saat ditemui diruang kerjanya.


Saat ditanya siapakan Plt dimaksud dan apakah dinas sudah memiliki nama calon Plt. Jawab Humaidin, ya sedang diproses tinggal menunggu paraf (tanda tangan) persetujuan dari Kepala Dikpora saja. Pasalnya, Kadis Dikpora Drs. Supratman, M. Ap sedang diluar daerah (Mataram, red) dalam rangka menghadiri wisuda putranya disalah satu kampus di Pulau Lombok sejak Senin (25/09/2023) siang. Tapi yang jelas Plt tersebut akan diisi oleh seorang guru senior yang ada disekolah setempat dan insyaallah Senin (02/10/2023) SK penunjukan Plt tersebut akan diterbitkan, jelas Humaidin.


Lanjutnya, sementara apabila akan dilakukan pergantian (mutasi) untuk mengantikan yang bersangkutan (Refli, red). Maka, itu semua tergantung kebijakan pimpinan yakni Kepala Daerah. Jadi ketika ada pelantikan (mutasi), tinggal diambil saja dalam aplikasi perekrutan Kepsek dan pengawasan sesuai Peraturan Menteri (Permen) Kemendikbud dan Riset RI Nomor 20 Tahun 2021.


Katanya, di aplikasi itu sudah muncul kolom-kolom yang tersedia, baik guru Penggerak sebanyak 38 guru, Calon Kepala Sekolah (cakep) sebanyak 15 guru dan jalur alternatif sebanyak 404 orang guru. "Jangan hawatir stok guru Penggerak, cakep dan alternatif sudah tersedia, tinggal dipilih saja sesuai aturan yang berlaku. Karena aplikasi ini sudah bisa mendeteksi setiap guru/kepsek/pengawas yang akan masuk usia pensiun (Purna tugas), maka stok itulah yang akan menggantikan mereka yang pensiun maupun yang bermasalah," tutupnya, sembari menambahkan bahwa pihaknya akan mengambil keputusan Ibu Refli (hasil keputusan hukum) di Kejari Bima sebagai bahan pertimbangan dinasnya. (TN - 01)
Nama

Advetorial,1277,Advetorial.,2,Artikel,62,Artiket,7,asn,4,bahas-percepatan-pembentukan-politeknik-bupati-bima-terima-tim-vokasi-unram,1,Bima,693,BimaAdvetorial,2,budaya,6,bupati-bima-serahkan-dana-zis,1,Dompu,6,Ekonomi,12,Ekonomi dan Bisnis,34,Ekonomi dan Bisnis.,1,Figur,61,Headline,127,hetline,138,HukKrim,18,Hukum dan Kriminal,74,Iklan,1,Keagamaan,172,Keagamanaan,22,Keagamanaan dan pemerintahan,7,kebudayaan,18,Kehutanan,14,kehutanan dan pertanian,2,Kemasyarakatan,15,Kesehatan,87,kesehatan dan pemerintahan,5,Kota Bima,1558,Kota Bima,455,Kota Bima.,1,Kota Bma,1,Lingkugan,2,Lingkungan,63,Makassar,2,Mataram,143,Naisonal,1,Nasional,165,Nasional dan Pemerintahan,3,Olahraga,184,Opini,18,P,1,Pariwasata,2,Pariwisata,36,Pemeriksaan,1,Pemerintah,24,Pemerintaha,3,Pemerintahan,1760,Pemerintahan dan kesehatan,20,Pemerintahan dan lingkugan,2,Pemerintahan dan Olahraga,6,Pemerintahan dan pendidikan,6,Pemerintahan Kota Bima,1,Pendididkan,15,Pendidikan,1176,Pendidikan dan ekonomis,1,Pendidikan dan kesenian,3,Pendidikan dan Olahraga,13,Pendidikan dan Pemerintahan,3,Pendidikan Pemerintah,2,Peristiwa,36,Pertanian,21,Peternakan dan Pertanian,1,Politik,34,Polri,4,Potret Dunia Pendidikan Terkini,33,raih-wtp-berturut-turut-tujuh-kali-bupati-terima-piagam-menkeu,1,Sejarah,4,Serba-Serbi,58,Sobsbud,30,sosial,12,Sumbawa,1,TNI,23,TNI/Polri,8,
ltr
item
TUPA News: Tersandung Kasus Hukum, Jabatan Kepsek SDN 72 Ntobo "Kosong"
Tersandung Kasus Hukum, Jabatan Kepsek SDN 72 Ntobo "Kosong"
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhxddHUh-ZU1spHUA6rXilHUmJR-K0YIuElJPIuZiI15i4tjJr06yhyphenhyphenGWmaHyUtaWRNLXODDfcjTUvaHKdSwrtS_xSxeLFfX-cPFw4BiNkmHlNOVgjiMX6RSBmfwHhczy2I68qSrtPzRJuEAPxJ13qsUq6tJx7xkFYEiaINlexvMliUxk0ZzKJQfsuNPD0/w320-h246/Screenshot_2023-09-29-18-08-55-67_680d03679600f7af0b4c700c6b270fe7.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhxddHUh-ZU1spHUA6rXilHUmJR-K0YIuElJPIuZiI15i4tjJr06yhyphenhyphenGWmaHyUtaWRNLXODDfcjTUvaHKdSwrtS_xSxeLFfX-cPFw4BiNkmHlNOVgjiMX6RSBmfwHhczy2I68qSrtPzRJuEAPxJ13qsUq6tJx7xkFYEiaINlexvMliUxk0ZzKJQfsuNPD0/s72-w320-c-h246/Screenshot_2023-09-29-18-08-55-67_680d03679600f7af0b4c700c6b270fe7.jpg
TUPA News
https://tupanews-info.blogspot.com/2023/09/tersandung-kasus-hukum-jabatan-kepsek-sdn-72-ntobo-kosong.html
https://tupanews-info.blogspot.com/
https://tupanews-info.blogspot.com/
https://tupanews-info.blogspot.com/2023/09/tersandung-kasus-hukum-jabatan-kepsek-sdn-72-ntobo-kosong.html
true
1986307474300491146
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share to a social network STEP 2: Click the link on your social network Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy Table of Content