Kota
Bima, Tupa News.- Berkenaan dengan telah ditetapkannya Peraturan
Sekretaris Jenderal Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor : 5 Tahun
2020 tentang perubahan atas peraturan sekretaris jenderal kemendikbu
Nomor : 2 Tahun 2020 tentang spesifikasi teknis, bentuk dan tata cara
pengisian Blangko Ijasah Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Tahun
Pelajaran 2019/2020.
Sosialisasi tata cara pengisian blangko ijasah tingkat SD dan SMP se Kota Bima yang digelar Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kota Bima melalui Bidang Pendidikan Dasar, di Aula SDN 40 Lewirato Kota Bima Senin (06/07/2020) pagi. Kata Kasi Kurikulum Endang Kurniawati, M.Pd yang didampingi Kasi Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) Munawar, M.Pd ijasah merupakan suatu dokumne pengakuan prestasi belajar dan atau penyelesaian suatu jenjang pendidikan tinggi sesudah lulus ujian yang diselenggarakan oleh Perguruan Tinggi (PT) berdasarkan Permendikbud Nomor 81 Tahun 2014.
Sedangkan, definisi, suatu Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) di suatu sekolah, sehingga setiap siswa yang sudah lulus sekolah akan mendapatkan STTB/ijasah yang isa di gunakan untuk melanjutkan ke jenjang pendidikan berikutnya.
“Siapa yang tidak tahu dan tidak mau memiliki ijasah, hampir semua orang mengetahui apa itu ijasah dan ingin memilikinya. Ijasah, merupakan surat tanda tama belajar yang merupakan sebuah surat yang menyatakan bahwa seorang telah menyelesaikan dan berhasil mempelajari suatu tingkatan ilmu atau pelajaran mulai dari ijasah PAUD, TK, SD, SMP, SMA maupun universitas,” ujar Endang dan Munawar.
Sosialisasi tata cara pengisian blangko ijasah tingkat SD dan SMP se Kota Bima yang digelar Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kota Bima melalui Bidang Pendidikan Dasar, di Aula SDN 40 Lewirato Kota Bima Senin (06/07/2020) pagi. Kata Kasi Kurikulum Endang Kurniawati, M.Pd yang didampingi Kasi Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) Munawar, M.Pd ijasah merupakan suatu dokumne pengakuan prestasi belajar dan atau penyelesaian suatu jenjang pendidikan tinggi sesudah lulus ujian yang diselenggarakan oleh Perguruan Tinggi (PT) berdasarkan Permendikbud Nomor 81 Tahun 2014.
Sedangkan, definisi, suatu Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) di suatu sekolah, sehingga setiap siswa yang sudah lulus sekolah akan mendapatkan STTB/ijasah yang isa di gunakan untuk melanjutkan ke jenjang pendidikan berikutnya.
“Siapa yang tidak tahu dan tidak mau memiliki ijasah, hampir semua orang mengetahui apa itu ijasah dan ingin memilikinya. Ijasah, merupakan surat tanda tama belajar yang merupakan sebuah surat yang menyatakan bahwa seorang telah menyelesaikan dan berhasil mempelajari suatu tingkatan ilmu atau pelajaran mulai dari ijasah PAUD, TK, SD, SMP, SMA maupun universitas,” ujar Endang dan Munawar.
Dus,
Kabid Dikdas ini, ijasah yang merupakan bukti bertulis bahwa seseorang
telah menyelesaikan pendidikan dan di anggap sudah memahami ilmu-ilmu
yang telah diajarkan di Indonesia. Ijasah sekolah berati surat tanda
kelulusan yang berbentuk dokumen negara yang berisikan nilai kompetensi
siswa dalam melalui proses belajar di sekolah mulai dari SD, SMP dan
SMA.
Sedangkan ijasah universitas atau sekolah tinggi yang di dapatkan seorang mahasiswa tergantung dari fakultas dari program jurusan yang di pilihnya. Sementara ijasah palsu, adalah ijasah yang berasal dari sekolah lembaga pendidikan resmi, namun datanya dipalsukan. Seperti menganti gelar atau bisa juga ijasah yang diterbitkan oleh lembaga pendidikan yang tidak terakreditasi.
Selain itu, ijasah dalam Tasawut adalah pengesahan atau keterangan yang sifatnya bisa tertulis atau lisan yang menyatakan bahwa masa pendidikan seorang murid, sudah berakhir. Ijasah juga berguna sebagai pengukuhan atau persekutuan sebagai anggota suatu thareqat. “Untuk penulisan ijasah dimaksud, untuk tingkat SD selama 14 hari hingga 15 Juni dan penulisan ijasah SMP selama 25 hari hingga 5 Juni, serta di tempel pas foto asli sesuai ukuran yang tertera di blangko ijasah,” beber kedua kasi ini. (TN – 01)
Sedangkan ijasah universitas atau sekolah tinggi yang di dapatkan seorang mahasiswa tergantung dari fakultas dari program jurusan yang di pilihnya. Sementara ijasah palsu, adalah ijasah yang berasal dari sekolah lembaga pendidikan resmi, namun datanya dipalsukan. Seperti menganti gelar atau bisa juga ijasah yang diterbitkan oleh lembaga pendidikan yang tidak terakreditasi.
Selain itu, ijasah dalam Tasawut adalah pengesahan atau keterangan yang sifatnya bisa tertulis atau lisan yang menyatakan bahwa masa pendidikan seorang murid, sudah berakhir. Ijasah juga berguna sebagai pengukuhan atau persekutuan sebagai anggota suatu thareqat. “Untuk penulisan ijasah dimaksud, untuk tingkat SD selama 14 hari hingga 15 Juni dan penulisan ijasah SMP selama 25 hari hingga 5 Juni, serta di tempel pas foto asli sesuai ukuran yang tertera di blangko ijasah,” beber kedua kasi ini. (TN – 01)
