Kota Bima, Tupa News. - Mutasi dan rotasi yang kerap kali dilakukan di lingkup Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kota Bima terhadap guru begitu amburadul dan terasa sangat merugikan peserta didik. Hal ini terefleksi dari mutasinya salah seorang guru Bahasa Indonesia asal SMPN 14 Kota Bima ke SMPN 6 Kota Bima Terhitung Mulai Tanggal 1 Juli 2020.
Menurut Kabid Pendidikan Dasar (Dikdas) Dikbud Kota Bima, Gufran, AH, S. Pd. M.Si, yang berhasil diwawancarai oleh media ini di ruang kerjanya Senin (06/07/2020) mengatakan, bahwa mutasi yang terjadi pada 1 Juli 2020 membuat kami semua (Bagian Dikdas) bingung karena pihanya selaku bidang teknik tidak dilibatkan dan tidak ada jalinan koordinasi. Padahal, itu merupakan salah satu uraian Tugas Pokok dan Fungsi dari Kepala Seksi (Kasi) Pendidik Tenaga Kependidikan (PTK). “Semoga hal yang terjadi bukanlah hasil titipan dan ulah seorang oknum Tim sukses yang berada di luar struktur pemerintahan,” dugaannya.
Masih menurut Gevon panggilan akrab Kabid Dikdas, sebenarnya masalah ini hanyalah akumulasi dari kebijakan lama sebelum Kadis sekarang (Dr. Ir. H. Syamsudin, M.S) yang masih mengendap dan belum terurai sepenuhnya. Idealnya, mutasi dan rotasi yang dilakukan terhadap seorang Pendidik haruslah menyertakan minimal permintaan kekurangan guru atau surat keterangan rekomendasi melepas dari sekolah induk dan surat keterangan menerima dari sekolah tujuan dengan tetap mengacu pada hasil pemetaan kebutuhan guru. Jika hal ini telah terpenuhi dan dijadikan pijakan, maka masalah penumpukan guru pada sekolah tertentu dapat direduksi dan bahkan dieliminir, jelas Kabid Dikdas saat rehat rapat koordinasi dengan Kasi dan Staffnya, Senin siang.
Dus, dalam memori dan catatan media ini, Gevon pernah memberikan ajakan dan himbauan yang fenemonal dan sangat menyentuh terkait mutasi dan rotasi guru dan Kepala Sekolah (Kepsek) pada saat pembukaan Workshop penyusunan soal melalui Google Form kerjasama antara Ikatan Guru Indonesia (IGI) dengan SMPN 6 Kota Bima saat Kepsek Arif Wahidin, S.Pd bulan November 2019 lalu di Aula sekolah setempat. “Hentikan politisasi dan kedholiman terhadap guru dan dunia pendidikan pada umumnya. Mari bangun sinergitas dan ukhuwah agar pendidikan akan jauh lebih bermakna dan berdaya saing tinggi,” ingatnya saat pertemuan tersebut.
Pada kesempatan yang berbeda, salah seorang Wakil Kepala Sekolah SMPN 14 Kota Bima memberikan respon yang cukup menggelitik kepada media ini. “Silahkan saja lakukan mutasi dan rotasi. Tetapi, jangan sampai sekolah dirugikan seperti ini. Jika guru Bahasa Indonesia itu pindah, praktis sekolah ini tidak memiliki guru Bahasa Indonesia lagi alias kosong karena tidak ada penggantinya,” ungkap Wakasek yang identitasnya dirahasiakan ini dengan sorotan mata yang begitu tajam.
Aspirasi senada juga disampaikan oleh tiga orang siswi SMP tersebut, sebut saja namanya Tuti, Dian, dan Mala saat sedang berolahraga di Lapangan Lewiloa Rabadompu Senin sore. “Kalau guru kami dipindahkan, siapa lagi yang akan mengajarkan siswi disana untuk baca tulis yang baik dan benar, membuat karangan, puisi, menyusun pidato, dan lain-lain. Memang sih, sekolah kami letaknya di tengah kampung, tapi please dech, kami juga sama seperti siswa di sekolah lain punya keinginan dan harapan untuk maju dan berprestasi, tentunya melalui support guru-guru yang berbobot juga dong, om wartawan, sahut mereka kompak dengan tampilan dan gaya khas alay-alaynya.
Adapun guru Bahasa Indonesia yang terjaring mutasi dan rotasi per 1 Juli 2020, berhasil diwawancarai oleh media ini melalui sambungan selulernya, Senin malam sekitar pukul 20:15 Wita. Saya ingin pindah dan kepindahan yang ada adalah murni usulan pribadinya. Kalau dirinya tetap bertahan di SMPN 14 Kota Bima, maka pemenuhan Jam Wajib untuk Tunjangan Profesinya kurang dari 24 Jampel (Jam Pelajaran). Jumlah Rombel yang ada hanyalah tiga, berdasarkan kredit Mapel Bahasa Indonesia yang saya tempuh hanyalah 6 jampel per minggu per rombel. Sedangkan total kelebihan jampel yang ada di sekolah yang di tuju (SMPN 6 Kota Bima, red) yaitu sebanyak 32 jampel, jadi, wajar dan logis dong kalau saya mengajukan permohonan pindah, tutup guru tersebut.
Terlepas dari fenomena yang ada, pada prinsipnya, mutasi dan rotasi merupakan sesuatu yang biasa terjadi pada sebuah organisasi. Tujuannya adalah untuk meningkatkan kompetensi karyawan, mengembangkan motivasi, meningkatkan pengetahuan dan pengalaman kerja, mutu proses pekerjaan dan produktifitas serta efisiensi organisasi. Hanya saja yang menjadi main concern dan atensi kita semua adalah bahwa proses mutasi dan rotasi jangan sampai terinfiltrasi oleh Conflict of Interest, seperti, dendam politik, dendam pribadi, unsur Like dan Dislike, dan lain-lain sejenisya. Semua dilakukan pure, semata-mata demi kebutuhan dan pengembangan organisasi yang ada, urai Bang Dee Dee, Pemerhati Pendidikan dan Sosial Kemasyarakatan, pada media ini saat di temui dikediamannya Selasa (07/07/2020) pagi. (TN - 03)
