| Arif Wahidin, S.Pd Peserta ZI WBK |
Kota Bima, Tupa News.- Kegiatan Sosialisasi Zona Integrasi Wilayah Bebas Korupsi (ZI WBK) Tingkat Propinsi Nusa Tenggara Barat dibuka secara resmi oleh Kepala LPMP NTB, Dr. Muhamad Mustari,.Ph.D.
Kegiatan sosialisasi ZI WBK tingkat NTB yang diadakan Senin (15/06/2020), pukul 08:00 Wita melalui pemanfaatan Teknologi yaitu media Zoom Meeting. Menurut salah satu panitia kegiatan menyatakan bahwa latar belakang dan alasan mengapa kegiatan sosialisasi ZI WBK memanfaatkan Zoom Meeting ini adalah perwujudan ketaatan dan kepatuhan LPMP NTB terhadap rambu-rambu dan protocol Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Sebagaimana pemberitaan dan informasi yang ada bahwa pandemic virus ini belum mereda dan bahkan NTB masih di anggap dan terklasifikasikan dalam lima besar wilayah terparah dan terkapar Covid-19 ini.
Oleh karena itu, untuk menghindari Social Distancing dan Physical Distancing makanya kita memanfaatkan media zoom meeting ini. Peserta dalam kegiatan sosialisasi ZI WBK tingkat NTB berjumlah 100 orang yang terbagi dalam dua sesi. Sesi I (pertama) diikuti oleh 55 orang peserta yang dimulai dari jam 08:00 12:00 Wita. Sedangkan Sesi II diikuti oleh 45 peserta yang dimulai dari pukul 13:00 s/d 17:00 wita.
Semua peserta berasal dari 2 Kota dan 8 Kabupaten yang ada di wilayah NTB dan sebagian besar dari mereka berprofesi sebagai Guru, Kepala Sekolah, Pengawas, dan dari unsur Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud).
Menurut Kadis Dikbud Kota Bima bahwa, peserta kegiatan sosialisasi dan ZI WBK tingkat NTB sangatlah istimewa. Mereka tidak diusulkan oleh Dinas Dikbud setempat. Sebaliknya, mereka ditetapkan melalui Surat Kepala Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP) Nusa Tenggara Barat (NTB) Nomor: 680/C7.47/OT/2020, Hal : Pemanggilan Peserta, yang mana Kota Bima Alhamdulillah mendapatkan jatah 12 orang dan terdiri dari 7 orang pada sesi I dan 5 orang pada Sesi II, " terang Dr. Ir. H. Syamsuddin, M.S.
Dus, Dr. Syam mengklarifikasi bahwa berdasarkan informasi yang diperolehnya dari pihak LPMP bahwa peserta yang terlibat dan berpartisipasi dalam kegiatan sosialisasi dan ZI WBK NTB ini adalah mereka yang tidak hanya telah menjadi anggota WhatsApp Group (WAG) LPMP, tetapi juga selalu aktif berpartisipasi dalam mengikuti dan mensosialisasikan program-program serta terdaftar secara on line pada kegiatan tersebut. Saya sangat percaya bahwa peserta yang diikutsertakan pada kegiatan sosialisasi dan ZI WBK tersebut adalah mereka yang memiliki integritas dan kapabalitas yang mumpuni, tambah Doktor Syam panggilan akrabnya.
Beberapa peserta sosialisasi tersebut, yang berhasil dihubungi oleh media ini antara lain, Arif Wahidin,S.Pd (mantan Kepsek SMPN 6 Kota Bima), Supriadi, S.Pd (Guru SMPN 12 Kobi), Sukardin, S.Pd (Guru SMPN 14 Kobi) menuturkan dan mengekspresikan kebahagian dan rasa bangganya. "Kami bahagia dapat berpartisipasi dalam kegiatan Sosialisasi dan Internalisasi ZI WBK ini. Sesungguhnya banyak hal yang bisa dipetik terutama tentang bagaimana membentuk ZI WBK di Sekolah, dan Satuan Kerja lainnya, dan juga bentuk preventifnya. Korupsi itukan adalah sebuah Extra ordinary Crime dan musuh bersama yang harus dibasmi sampai ke akar-akarnya," jelas Arif
Tidak lupa pula kami sampaikan terima kasih kepada Kepala LPMP NTB dan jajaranya terutama Mus Muliadin,M.Pd dan I Made Murta, M.Pd atas ilmu dan pembelajarannya, tutur Mereka. Ketika media ini meminta klarifikasi dan konfirmasi tentang apa itu ZI WBK dan Strategi membangun ZI, salah seorang dari mereka yaitu Arif Wahidin merinci bahwa Zona Integrasi adalah sebuah predikat yang diberikan kepada instansi pemerintah yang pimpinan dan jajarannya mempunyai komitmen untuk mewujudkan WBK melalui Reformasi Birokrasi, khususnya dalam hal pencegahan korupsi dan peningkatan kualitas pelayanan publik.
Adapun strategi didalam membangun dan membantuk Zona Integrasi adalah Komitmen. Misalnya, sekolah, harus ada komitmen bersama antara Kepala Sekolah, Komite Sekolah, Guru, Tenaga Kependidikan, dan Siswa didalam merumuskan dan menetapkan visi, misi, dan tujuan sekolah.
Selanjutnya, kemudahan pelayanan, haruslah mengandung unsur keramahtamahan (hospitality), efektif, efisien, dan humanis dan lain-lain. Program yang dicanangkan haruslah menyentuh dan berkaitan dengan sendi-sendi dasar kebutuhan, aspirasi, dan harapan masyarakat.
Kegiatan sosialisasi ZI WBK tingkat NTB yang diadakan Senin (15/06/2020), pukul 08:00 Wita melalui pemanfaatan Teknologi yaitu media Zoom Meeting. Menurut salah satu panitia kegiatan menyatakan bahwa latar belakang dan alasan mengapa kegiatan sosialisasi ZI WBK memanfaatkan Zoom Meeting ini adalah perwujudan ketaatan dan kepatuhan LPMP NTB terhadap rambu-rambu dan protocol Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Sebagaimana pemberitaan dan informasi yang ada bahwa pandemic virus ini belum mereda dan bahkan NTB masih di anggap dan terklasifikasikan dalam lima besar wilayah terparah dan terkapar Covid-19 ini.
Oleh karena itu, untuk menghindari Social Distancing dan Physical Distancing makanya kita memanfaatkan media zoom meeting ini. Peserta dalam kegiatan sosialisasi ZI WBK tingkat NTB berjumlah 100 orang yang terbagi dalam dua sesi. Sesi I (pertama) diikuti oleh 55 orang peserta yang dimulai dari jam 08:00 12:00 Wita. Sedangkan Sesi II diikuti oleh 45 peserta yang dimulai dari pukul 13:00 s/d 17:00 wita.
Semua peserta berasal dari 2 Kota dan 8 Kabupaten yang ada di wilayah NTB dan sebagian besar dari mereka berprofesi sebagai Guru, Kepala Sekolah, Pengawas, dan dari unsur Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud).
Menurut Kadis Dikbud Kota Bima bahwa, peserta kegiatan sosialisasi dan ZI WBK tingkat NTB sangatlah istimewa. Mereka tidak diusulkan oleh Dinas Dikbud setempat. Sebaliknya, mereka ditetapkan melalui Surat Kepala Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP) Nusa Tenggara Barat (NTB) Nomor: 680/C7.47/OT/2020, Hal : Pemanggilan Peserta, yang mana Kota Bima Alhamdulillah mendapatkan jatah 12 orang dan terdiri dari 7 orang pada sesi I dan 5 orang pada Sesi II, " terang Dr. Ir. H. Syamsuddin, M.S.
Dus, Dr. Syam mengklarifikasi bahwa berdasarkan informasi yang diperolehnya dari pihak LPMP bahwa peserta yang terlibat dan berpartisipasi dalam kegiatan sosialisasi dan ZI WBK NTB ini adalah mereka yang tidak hanya telah menjadi anggota WhatsApp Group (WAG) LPMP, tetapi juga selalu aktif berpartisipasi dalam mengikuti dan mensosialisasikan program-program serta terdaftar secara on line pada kegiatan tersebut. Saya sangat percaya bahwa peserta yang diikutsertakan pada kegiatan sosialisasi dan ZI WBK tersebut adalah mereka yang memiliki integritas dan kapabalitas yang mumpuni, tambah Doktor Syam panggilan akrabnya.
Beberapa peserta sosialisasi tersebut, yang berhasil dihubungi oleh media ini antara lain, Arif Wahidin,S.Pd (mantan Kepsek SMPN 6 Kota Bima), Supriadi, S.Pd (Guru SMPN 12 Kobi), Sukardin, S.Pd (Guru SMPN 14 Kobi) menuturkan dan mengekspresikan kebahagian dan rasa bangganya. "Kami bahagia dapat berpartisipasi dalam kegiatan Sosialisasi dan Internalisasi ZI WBK ini. Sesungguhnya banyak hal yang bisa dipetik terutama tentang bagaimana membentuk ZI WBK di Sekolah, dan Satuan Kerja lainnya, dan juga bentuk preventifnya. Korupsi itukan adalah sebuah Extra ordinary Crime dan musuh bersama yang harus dibasmi sampai ke akar-akarnya," jelas Arif
Tidak lupa pula kami sampaikan terima kasih kepada Kepala LPMP NTB dan jajaranya terutama Mus Muliadin,M.Pd dan I Made Murta, M.Pd atas ilmu dan pembelajarannya, tutur Mereka. Ketika media ini meminta klarifikasi dan konfirmasi tentang apa itu ZI WBK dan Strategi membangun ZI, salah seorang dari mereka yaitu Arif Wahidin merinci bahwa Zona Integrasi adalah sebuah predikat yang diberikan kepada instansi pemerintah yang pimpinan dan jajarannya mempunyai komitmen untuk mewujudkan WBK melalui Reformasi Birokrasi, khususnya dalam hal pencegahan korupsi dan peningkatan kualitas pelayanan publik.
Adapun strategi didalam membangun dan membantuk Zona Integrasi adalah Komitmen. Misalnya, sekolah, harus ada komitmen bersama antara Kepala Sekolah, Komite Sekolah, Guru, Tenaga Kependidikan, dan Siswa didalam merumuskan dan menetapkan visi, misi, dan tujuan sekolah.
Selanjutnya, kemudahan pelayanan, haruslah mengandung unsur keramahtamahan (hospitality), efektif, efisien, dan humanis dan lain-lain. Program yang dicanangkan haruslah menyentuh dan berkaitan dengan sendi-sendi dasar kebutuhan, aspirasi, dan harapan masyarakat.
Sosialisasi Zona Integrasi Wilayah Bebas Korupsi Secara Zoom Meeting.
Monev haruslah berkelanjutan guna memastikan program yang sedang dijalankan tetap berada pada jalurnya. Sedangkan Wilayah Bebas Korupsi adalah predikat yang diberikan kepada sebuah unit kerja yang memenuhi sebagian besar kriteria dalam manajemen perubahan, penataan tata laksana, peningkatan pelayanan public, dan lain-lainnya. Indikator pengungkit WBK itu antara lain.
Penataan tata laksana (5 porsen), manajemen perubahan (5 porsen), peningkatan pelayanan public (10 porsen), penguatan akuntabilitas (10 porsen), penguatan pengawasan (15 porsen), dan penataan SDM aparatur (15 porsen). Sedangkan komponen hasil adalah 40 porsen yang terdiri dari Pemerintah yang bebas korupsi 20 porsen dan kualitas pelayanan public 20 porsen, lanjut Arif.
Ketika ditanyakan tentang jenis-jenis tindak pidana korupsi oleh media ini, Arif Wahidin, yang dikenal cerdas dan fasih berbahasa inggris ini memaparkannya dengan jelas dan rinci. Berdasarkan pada Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 ahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi secara eksplisit dijelaskan bahwa ada 30 jenis tipikor yang merugikan keuangan Negara, antara lain,Suap menyuap, penggelapan jabatan, pemerasan, perbuatan curang, dan Conflict of interest dalam pengadaan, serta Gratifikasi, dan lain-lain terang Arif.
Sekedar informasi bahwa LPMP NTB telah meraih juara pertama sebagai lembaga yang melaksanakan ZI WBK tingkat Nasional dengan hasil akhir = 4.02 kategori A - (Sangat Baik), dan sekarang sedang dilakukan assessment untuk kategori Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM), jelas Arif menirukan ungkapan I Made Murta yang juga selaku salah satu Nara sumber pada kegiatan sosialisasi tersebut.
Akhirnya, semoga Negara kita Indonesia terlepas dan terbebas dari penyakit dan perilaku KKN dan sisi lain penegakan hukum (law enforcement) ditegakan seadil-adilnya tanpa diskriminasi dan sekatan social lainnya, harap Arif mengakhiri sambungan Video Callnya. (TN - 02)
Penataan tata laksana (5 porsen), manajemen perubahan (5 porsen), peningkatan pelayanan public (10 porsen), penguatan akuntabilitas (10 porsen), penguatan pengawasan (15 porsen), dan penataan SDM aparatur (15 porsen). Sedangkan komponen hasil adalah 40 porsen yang terdiri dari Pemerintah yang bebas korupsi 20 porsen dan kualitas pelayanan public 20 porsen, lanjut Arif.
Ketika ditanyakan tentang jenis-jenis tindak pidana korupsi oleh media ini, Arif Wahidin, yang dikenal cerdas dan fasih berbahasa inggris ini memaparkannya dengan jelas dan rinci. Berdasarkan pada Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 ahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi secara eksplisit dijelaskan bahwa ada 30 jenis tipikor yang merugikan keuangan Negara, antara lain,Suap menyuap, penggelapan jabatan, pemerasan, perbuatan curang, dan Conflict of interest dalam pengadaan, serta Gratifikasi, dan lain-lain terang Arif.
Sekedar informasi bahwa LPMP NTB telah meraih juara pertama sebagai lembaga yang melaksanakan ZI WBK tingkat Nasional dengan hasil akhir = 4.02 kategori A - (Sangat Baik), dan sekarang sedang dilakukan assessment untuk kategori Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM), jelas Arif menirukan ungkapan I Made Murta yang juga selaku salah satu Nara sumber pada kegiatan sosialisasi tersebut.
Akhirnya, semoga Negara kita Indonesia terlepas dan terbebas dari penyakit dan perilaku KKN dan sisi lain penegakan hukum (law enforcement) ditegakan seadil-adilnya tanpa diskriminasi dan sekatan social lainnya, harap Arif mengakhiri sambungan Video Callnya. (TN - 02)
