![]() |
| Wakil Walikota Bima, Feri Sofiyan saat membuka kegiatan FGN SDA Mineral dan LH di Aula Kantor Walikota Kamis (10/06/2021). |
Kota Bima, Tupa News.- Wakil Walikota Bima, Feri Sofiyan, SH di Aula Kantor Walikota Bima secara resmi membuka kegiatan Focus Group Discussion (FGD) Sumber Daya Alam (SDA) Mineral dan Lingkungan Hidup (LH) yang diselenggarakan oleh Biro Perekonomian Setda Provinsi NTB Kamis (10/06/2021).
Seperti yang tertuang press release Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan (Prokopim) Pemerintah Kota (Pemkot) Bima, kegiatan FGD yang mengangkat tema “Mendorong pertumbuhan ekonomi daerah melalui pengembangan sumber daya alam mineral dan lingkungan hidup untuk kesejahteraan masyarakat (DBH-CHT)".
Acara yang dibuka Wakil Walikota Bima, Feri Sofiyan juga dihadiri Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setda Kota Bima, Staf ahli Walikota Bima bidang Perekonomian dan Pembangunan, Kepala Biro Perekonomian Setda Provinsi NTB, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Bima, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bima, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Dompu, Kabag Perekonomian Setda Kota Bima, Kabag Perekonomian Setda Kabupaten Bima, Kabag Perekonomian Setda Kabupaten Dompu, dan beberapa perwakilan perusahaan pertambangan perseorangan.
Acara yang dibuka Wakil Walikota Bima, Feri Sofiyan juga dihadiri Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setda Kota Bima, Staf ahli Walikota Bima bidang Perekonomian dan Pembangunan, Kepala Biro Perekonomian Setda Provinsi NTB, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Bima, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bima, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Dompu, Kabag Perekonomian Setda Kota Bima, Kabag Perekonomian Setda Kabupaten Bima, Kabag Perekonomian Setda Kabupaten Dompu, dan beberapa perwakilan perusahaan pertambangan perseorangan.
Ketua Panitia, Drs. Erfan Anwar, MM dalam laporannya menyampaikan FGD ini dilakukan dalam rangka memperkuat silaturahmi dan sinergisitas antar Pemerintah Daerah (Pemda) serta memperkuat dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Sementara itu, pada sambutannya Wakil Walikota Bima Feri Sofiyan mengatakan FGD bidang pertambangan dan minerba diharapkan dapat memberikan pemahaman mengenai pertambangan yang berwawasan lingkungan dan dapat memberikan pencerahan bahwa sejak diberlakukannya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020, tentang pemberian ijin usaha pertambangan hanya diberikan kepada perusahaan berbadan hukum maupun koperasi.
Sementara itu, pada sambutannya Wakil Walikota Bima Feri Sofiyan mengatakan FGD bidang pertambangan dan minerba diharapkan dapat memberikan pemahaman mengenai pertambangan yang berwawasan lingkungan dan dapat memberikan pencerahan bahwa sejak diberlakukannya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020, tentang pemberian ijin usaha pertambangan hanya diberikan kepada perusahaan berbadan hukum maupun koperasi.
Demikian pula dengan proses perijinannya, pasca diberlakukannya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batu bara, urusan pertambangan mutlak menjadi kewenangan Pemerintah Pusat termasuk pertambangan mineral bukan logam dan batuan yang mulai tanggal 11 Desember 2020. Kewenangan yang sebelumnya didelegasikan ke Pemerintah Daerah dan Provinsi dalam pengelolaan pertambangan mineral dan batu bara beralih ke Pemerintah Pusat termasuk pemberian perijinan maupun pembinaan dan pengawasan.
“Namun secara resmi Kota Bima sekarang hanya ada ijin usaha pertambangan (IUP) batuan, per 11 Desember Tahun 2020 ada sembilan ijin usaha pertambangan batuan di Kota Bima yang tersebar di tiga Kecamatan, yaitu empat IUP di Kecamatan Mpunda, empat IUP di Kecamatan Raba dan satu IUP di Kecamatan Rasanae Timur,” ujarnya. (TN - 03)
“Namun secara resmi Kota Bima sekarang hanya ada ijin usaha pertambangan (IUP) batuan, per 11 Desember Tahun 2020 ada sembilan ijin usaha pertambangan batuan di Kota Bima yang tersebar di tiga Kecamatan, yaitu empat IUP di Kecamatan Mpunda, empat IUP di Kecamatan Raba dan satu IUP di Kecamatan Rasanae Timur,” ujarnya. (TN - 03)
