Kota Bima, Tupa News.- Secara serentak sekolah akan masuk pada Senin (12/07/2021), setelah liburan panjang kenaikan kelas. Senin bertepatan juga dengan hari perdana bagi siswa Tahun Pelajaran Baru 2021/2022. Mengingat Covid-19 makin tinggi, maka Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kota Bima Drs. Supratman, M. Ap mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor : 420/1036/Dikbud.B/VII/2021 “Tentang” Pelaksanaan Pembelajaran Tingkat Satuan Pendidikan Tahun Pelajaran (Tapel) 2021/2022 yang dikeluarkan Tertanggal 09 Juli 2021.
Menindaklanjuti Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri “Tentang” Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran dimasa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), Surat Edaran Gubernur Nusa Tenggara Barat Nomor : 180/07/Kum/Tahun 2021 “Tentang” Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro di Provinsi Nusa Tenggara Barat, Intruksi Walikota Bima Nomor : 209 Tahun 2021 “Tentang” Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 dan Surat Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Nusa Tenggara Barat “Tentang” Layanan Pmebelajaran Tahun 2021/2022 dengan ini di atur hal-hal sebagai berikut :
- Sekolah dapat melaksanakan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) terbatas dengan tetap menjalankan Protokol Kesehatan (Prokes) yang ketat.
- Tahun Pelajaran Baru 2021/2022 terhitung mulai 12 Juli 2021.
- Pelaksanaan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) terbatas pada poin-1, harus mendapat persetujuan orang tua/wali murid. Jika terdapat orang tua yang tidak setuju untuk melakukan PTM terbatas agar dilayani dengan BJJ/BDR (Belajar Jarak Jauh/Belajar Dari Rumah).
- Sekolah juga dapat menggunakan metode Blended Learning (Kombinasi antara Daring dan Luring) sesuai kondisi Satuan Pendidikan.
- Memastikan semua Tenaga Pendidikan dan Kependidikan (TPK) telah di vaksi.
- Satuan Pendidikan dapat mengkondisikan durasi jam pelajaran dan mengatur kehadiran siswa sesuai dengan kondisi satuan pendidikan masing-masing.
- Sekolah wajib menyediakan fasilitas Prokes seperti alat pengukur suhu badan, handsanitizer, sabun dan tempat cuci tangan yang lengkap dan memadai.
- Apabila terjadi Klaster terbaru Covid-19 pada satuan pendidikan tersebut, maka pelaksanaan PTM terbatas dihentikan sementara.
- Tetap menjalani koordinasi dengan puskesmas terdekat.
- Pengawas sekolah melakukan pengawas kegiatan PTM dan PJJ secara kontinyu.
- Satuan pendidikan tetap menjalin koordinasi/melaporkan secara tertulis kegiaran PTM terbatas kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Bima.
Demkian surat edaran tersebut yang dikutip media ini, berdasarkan Surat Edaran yang di siarkan pihak Dinas Dikbud Kota Bima lewat Media Sosial (Medsos), baik facebook dan WhatsApp-nya. (TN – 01)
