Kota Bima, Tupa News.– Demi kenyamanan masyarakat dan rakyatnya, Walikota Bima ah. Muhammad Lutfi, SE keluarkan Surat Instruksi (SI) Nomor 239 Tahun 2021 "Tentang" pemberlakuan kerja 50 persen di Kantor dan dari rumah.
Instruksi tersebut sebagai langkah pemerintah setempat dalam rangka antisipasi kembali gejolak Covid-19 di Kota Bima, dengan mempertimbangan virus berbaha tersebut makin ganas.
Juru bicara pemerintah melalui Kabag Protokol dan Komunikasi Pimpinan (Prokopim) Setda Kota Bima, H. A. Malik, S.Pt., M. Ap menyampaikan dalam instruksi Walikota Bima Nomor 239 terkait Terkait Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro bersamaan dengan PPKM Tingkat Kota.
Salah satu poinnya, membatasi tempat kerja/perkantoran dengan menerapkan Work From Home (WFH) sebesar 50 persen dan Work From Office (WFO) sebesar 50 persen dengan memberlakukan Protokol Kesehatan (Prokes) secara lebih ketat.
Sementara untuk sektor esensial seperti, kesehatan, bahan pangan, makanan, minuman, energi, komunikasi, dan teknologi informasi, keuangan, perbankan dapat beroperasi 100 persen. “Instruksi mulai berlaku hari Senin (12/07/2021)” ujat Malik pada.wartawan Jum’at (09/07/2021) di Kantor Walikota Bima.
Senada disampaikan Kepala Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKSDM) Kota Bima, M. Saleh. Poin utama yang diatur dalam surat itu menginstruksikan ASN di seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) atau unit kerja mengatur komposisi jumlah ASN bekerja 50 persen di kantor dan 50 dari rumah dengan penerapan prokes yang ketat.
Namun, kata M. Saleh, untuk ASN bekerja di tempat layanan kesehatan tetap bekerja penuh di kantor. Ini mengingat tempat layanan kesehatan ujung tombak dalam penanganan Pendemik Covid-19. "Pengaturan kerja 50 persen ini juga dalam rangka meminimalisir penyebaran Covid-19 di area perkantoran yang sebelumnya sudah terkonfirmasi dan kini sedang menjalani isolasi mandiri," terang M. Saleh ini. (TN - 03)