Bima, Tupa News.- Per Juli Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bima menerapkan absensi elektronik di seluruh Perangkat Daerah, termasuk pada Kantor Camat. Hal tersebut dilakukan untuk mewujudkan aparatur pemerintah yang berintegritas, disiplin dan profesional, terus dilakukan, karena aparatur pemerintah memiliki peranan yang sangat strategis dalam mengelola pemerintahan dan memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Pemerintah Kabupaten Bima melalui Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) BKD dan Diklat Kabupaten Bima, Drs. Agus Salim, M. Si pemasangan perangkat telah dilakukan pada seluruh OPD dan bagian, berdasarkan hasil pengamatan dan evaluasi tingkat kehadiran pegawai masih rendah. “Absensi elektronik digunakan oleh seluruh ASN, PNS, PPPK termasuk TPU/Tenaga Kontrak pada Perangkat Daerah. Juga sebagai bahan evaluasi bagi mereka sebagai dasar perpanjangan SK pada tahun berikutnya,’’ ujar Agus Salim Kamis (01/07/2021).
Pemerintah Kabupaten Bima melalui Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) BKD dan Diklat Kabupaten Bima, Drs. Agus Salim, M. Si pemasangan perangkat telah dilakukan pada seluruh OPD dan bagian, berdasarkan hasil pengamatan dan evaluasi tingkat kehadiran pegawai masih rendah. “Absensi elektronik digunakan oleh seluruh ASN, PNS, PPPK termasuk TPU/Tenaga Kontrak pada Perangkat Daerah. Juga sebagai bahan evaluasi bagi mereka sebagai dasar perpanjangan SK pada tahun berikutnya,’’ ujar Agus Salim Kamis (01/07/2021).
Absensi dilakukan pada pagi dan sore hari, sesuai jam kerja, sebagaimana diatur dalam Peraturan Bupati (Perbub) Bima Nomor 33 Tahun 2018, tentang hari dan jam kerja serta pakaian dinas ASN lingkup Pemkab Bima. Untuk itu, dirinya (Agus Salim, red) berharap dengan adanya absensi elektronik ini, tingkat kedisiplinan pegawai dapat meningkat. “Hadirnya mesin absensi elektronik harus disambut dengan baik, karena sebagai pengendali yang bersifat preventif juga dapat memberikan informasi kehadiran ASN secara objektif,” bebernya.
Informasi tersebut adalah dasar atau bahan evaluasi untuk pertimbangan dalam melakukan pembinaan terhadap pegawai, pengembangan karier, penghargaan dan pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP). Seluruh pegawai PNS/CPNS maupun tenaga penunjang utama, telah diregistrasi dengan scan wajah dalam sistem aplikasi mesin absensi elektronik.
Pegawai, harus melakukan absensi tanda masuk dan pulang kerja dengan menyetor atau menampakkan wajah mereka pada layar mesin absensi elektronik. Sistem akan merekam secara otomatis kehadiran masing-masing pegawai, setelah wajah disetor pada layar alat, maka data terekam dengan sendirinya sehingga tidak dapat dirubah atau diedit kembali.
Tahap awal, link aplikasi absensi elektronik masih terbatas pada internal dinas/badan/unit kerja. Pejabat atau petugas pengelola kepegawaian di masing-masing perangkat daerah harus menyampaikan hasil rekapan tingkat kehadiran pegawai secara manual dengan melampirkan rekapan yang diprint out kepada BKD dan Badan Pengelolaan Keuangan Aset dan Daerah (BPKAD) sebagai bahan evaluasi dan dasar pembayaran TPP, tambah Kepala BKD Agus Salim.
Pegawai, harus melakukan absensi tanda masuk dan pulang kerja dengan menyetor atau menampakkan wajah mereka pada layar mesin absensi elektronik. Sistem akan merekam secara otomatis kehadiran masing-masing pegawai, setelah wajah disetor pada layar alat, maka data terekam dengan sendirinya sehingga tidak dapat dirubah atau diedit kembali.
Tahap awal, link aplikasi absensi elektronik masih terbatas pada internal dinas/badan/unit kerja. Pejabat atau petugas pengelola kepegawaian di masing-masing perangkat daerah harus menyampaikan hasil rekapan tingkat kehadiran pegawai secara manual dengan melampirkan rekapan yang diprint out kepada BKD dan Badan Pengelolaan Keuangan Aset dan Daerah (BPKAD) sebagai bahan evaluasi dan dasar pembayaran TPP, tambah Kepala BKD Agus Salim.
Dalam Perbub Bima Nomor 41 Tahun 2020, tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil, dengan tujuan pemberian TPP untuk meningkatkan disiplin, kinerja, integritas PNS. Pembayaran TPP, berdasarkan tingkat kehadiran pegawai, artinya persentase kehadiran, berpengaruh terhadap besar kecilnya TPP yang akan dibayarkan.
Sistem aplikasi absensi elektronik ini masih akan dikembangkan pada tahap berikutnya yang bisa berkoneksi langsung dengan BKD dan BPPKAD. Mampu membaca juga menentukan nilai, dari tingkat kehadiran dan kinerja masing-masing pegawai. “Penggunaan absensi elektronik di seluruh perangkat daerah Kabupaten Bima, secara serentak dilaksanakan mulai Juli 2021 ini,” ungkap Agus Salim.
Agus berharap kepada pimpinan perangkat daerah, dapat terus melakukan pembinaan, pemantauan dan evaluasi kepada seluruh pegawai di unit/wilayah kerjanya masing-masing, mulai menjaga dan mempergunakan mesin absensi elektronik dengan sebaik-baiknya. (TN – 03/Prokopim Setda Kab. Bima)
Sistem aplikasi absensi elektronik ini masih akan dikembangkan pada tahap berikutnya yang bisa berkoneksi langsung dengan BKD dan BPPKAD. Mampu membaca juga menentukan nilai, dari tingkat kehadiran dan kinerja masing-masing pegawai. “Penggunaan absensi elektronik di seluruh perangkat daerah Kabupaten Bima, secara serentak dilaksanakan mulai Juli 2021 ini,” ungkap Agus Salim.
Agus berharap kepada pimpinan perangkat daerah, dapat terus melakukan pembinaan, pemantauan dan evaluasi kepada seluruh pegawai di unit/wilayah kerjanya masing-masing, mulai menjaga dan mempergunakan mesin absensi elektronik dengan sebaik-baiknya. (TN – 03/Prokopim Setda Kab. Bima)
