![]() |
| Sekda Kab Bima H. Taufik. |
Bima, Tupa News.- Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bima H. Taufik HAK M. Si mengatakan penggunaan dana Covid-19 pada 2020, telah dilakukan dengan baik dan melalui prosedur yang bisa dipertanggung jawabkan. Karena sebelum penggunaannya telah dilakukan MoU antara Aparat Penegak Hukum (APH) melalui Kejaksaan Negeri Bima dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bima.
Pernyataan itu ditegaskan Sekda H. Taufik di ruang kerjanya, Rabu (30/06/2021) terkait menjawab tuduhan fiktif terkait penggunaan dana Covid-19 dilakukan Pemkab Bima senilai Miliaran rupiah. Kata Sekda, prosedur pengajuan penggunaan anggaran Covid-19 itu, diajukan kepada Ketua Tim Gugus Tugas (Gutas) yaitu Bupati. “Setelah mendapatkan persetujuan (disposisi) baru diajukan pencairan kepada Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) melalui kontrak pihak ketiga, kemudian direview oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP),” ujar H. Taufik.
Pihak ketiga akan mengirimkan barang berdasarkan spek dan nilai kontrak. Kemudian diperiksa oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Panitia penerimaan hasil pekerjaan (PPHP) dan Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan (PJPHP). Setelah dinyatakan sesuai, baru di buatkan Berita Acara Serah Terima barang dari PPK ke Kepala Dinas Kesehatan. Kemudian, Kadis menyerahkan melalui penanggung jawab logistik kepada kepala Puskesmas dan RS. Sondosia.
Pernyataan itu ditegaskan Sekda H. Taufik di ruang kerjanya, Rabu (30/06/2021) terkait menjawab tuduhan fiktif terkait penggunaan dana Covid-19 dilakukan Pemkab Bima senilai Miliaran rupiah. Kata Sekda, prosedur pengajuan penggunaan anggaran Covid-19 itu, diajukan kepada Ketua Tim Gugus Tugas (Gutas) yaitu Bupati. “Setelah mendapatkan persetujuan (disposisi) baru diajukan pencairan kepada Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) melalui kontrak pihak ketiga, kemudian direview oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP),” ujar H. Taufik.
Pihak ketiga akan mengirimkan barang berdasarkan spek dan nilai kontrak. Kemudian diperiksa oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Panitia penerimaan hasil pekerjaan (PPHP) dan Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan (PJPHP). Setelah dinyatakan sesuai, baru di buatkan Berita Acara Serah Terima barang dari PPK ke Kepala Dinas Kesehatan. Kemudian, Kadis menyerahkan melalui penanggung jawab logistik kepada kepala Puskesmas dan RS. Sondosia.
Tidak berhenti sampai disitu, semua barang yang masuk dari berbagai sumber atau distributor termasuk dari Belanja Tak Terduga (BTT), di laporkan tiap minggu kepada Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan Aparat Penegak Hukum (APH) tentang progressnya. Untuk penggunaan dana BTT (pengeluaran anggaran untuk kegiatan), tidak saja oleh Dinas Kesehatan tetapi diperuntukan bagi beberapa OPD.
Semua dokumen kontrak, di serahkan kepada APH lalu di audit secara internal maupun eksternal oleh lembaga yang berwenang yaitu Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) dan BPK. “DPRD Kabupaten Bima juga sudah membentuk Pansus Covid-19. Alhasilnya, tentang penggunaan dan penanganan dana Covid-19 oleh Pemkab Bima tidak ditemukan persoalan. Demikian juga hasil audit BPK dinyatakan Clear and Clean. Tidak ada temuan apalagi di anggap fiktif,’” tutup Sekda H. Taufik. (TN – 03/Prokopim Setda Bima)
Semua dokumen kontrak, di serahkan kepada APH lalu di audit secara internal maupun eksternal oleh lembaga yang berwenang yaitu Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) dan BPK. “DPRD Kabupaten Bima juga sudah membentuk Pansus Covid-19. Alhasilnya, tentang penggunaan dan penanganan dana Covid-19 oleh Pemkab Bima tidak ditemukan persoalan. Demikian juga hasil audit BPK dinyatakan Clear and Clean. Tidak ada temuan apalagi di anggap fiktif,’” tutup Sekda H. Taufik. (TN – 03/Prokopim Setda Bima)
