![]() |
| Ketua SGI Kota Bima Suhardin |
KOTA BIMA, TUPA NEWS.- Kasus pelecehan terhadap anak-anak (dibawah umur) kerap sering terjadi, termaksud di Kota Bima belum lama ini, terutama ditingkat pelajar. Ironisnya lagi, pelaku bejat yang merebut masa depan para korban diantaranya dilakukan oleh oknum guru, yang merupakan guru siswa itu sendiri.
Tentu hal ini harus mendapat perhatian khusus dari semua kalangan, diantaranya Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) dan termaksud juga organisasi profesi guru yang membawahi guru itu sendiri.
Menanggapi hal tersebut, media ini berhasil mewawancarai salah satu organisasi profesi guru yakni Serikat Guru Indonesia (SGI). Kata, Suhardin, S. Pd., MM, setiap guru yang sudah melakukan tindakan amoral, dengan telah terbukti secara hukum melakukan dugaan pelecehan terhadap muridnya (anak didik), maka SGI tidak bisa membela oknum guru tersebut. Hal tersebut sudah tertuang dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD ART) SGI, begitupun Penasehat Hukum (PH) milik SGI tidak akan melakukan pembelaan terhadap oknum guru selaku pelaku dugaan asusila terhadap anak-anak. Demikian pernyataan resmi Ketua SGI Kota Bima Suhardin pada Tupa News yang ditemui dirumahnya di Kecamatan Asakota Jum'at (01/10/2021) sore.
Kata Suhardin, terkait guru yang ingin memilih organisasi profesi guru, maka boleh memilih salah satu organisasi profesi tersebut. Cuman bedanya, SGI adalah organisasi independen dan tidak ada intervensi dari SGI pusat maupun SGI propinsi. Sehingga SGI berbeda dengan organisasi profesi lainnya, yang mana program kerjanya harus sama dengan kepengurusan di pusat, propinsi hingga ke tingkat daerah (kota/kabupaten). "Pada prinsipnya seorang guru boleh memilih organisasi profesi sebagai guru sesuai kehendaknya masing-masing dan tanpa paksaan," terang Suhardin.
Sementara itu, terkait tunjangan sertifikasi bagi guru yang bermasalah, baik tertunda ataupun belum terbayarkan. Maka SGI siap membantu dengan melaporkan ke pusat untuk di urus. "Walaupun guru yang bermasalah sertifikasinya adalah anggota dari organisasi profesi lainnya. Tapi yang jelas SGI tetap membantu hingga ke pusat, tanpa membedakan dari organisasi profesi lain, karena mereka tetap guru," tegas Suhardin yang juga sebagai Kepala SMP Negeri 10 Kota Bima.
Pasalnya, tunjangan sertifikasi guru sesuai Pasal 1 ayat (4), Tunjangan Profesi Guru adalah tunjangan yang diberikan kepada guru dan dosen yang memiliki sertifikat pendidik sebagai penghargaan atas profesionalitasnya. (Besaran Tunjangan Profesi Guru ditetapkan sebesar 1 kali gaji pokok guru PNS sesuai dengan golongannya). (TN - 01)
