Sekda Pimpin Rakor Tentang Tenaga Kerja Non ASN Untuk Program Jaminan Sosial


Rakor program jaminan sosial
Suasana rakor diruang Sekda Kota Bima, Selasa (11/01/2022).

KOTA BIMA, TUPA NEWS.- Mewakili Walikota Bima, Sekretaris Daerah Kota Bima, Drs. H. Mukhtar, MH mengikuti Rapat Koordinasi (Rakor) Selasa, (11/01/2022) diruang rapat kerjanya. Rakor yang membahas tentang pembahasan Tenaga Kerja Non ASN di lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Bima guna melindungi Tenaga Kontrak / Non ASN (yang memiliki SK Walikota dan SK Kepala Dinas) kedalam Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan berupa jaminan kematian serta jaminan kecelakaan kerja yang akan dibayarkan melalui APBD Kota Bima Tahun 2022. 

Dalam rapat tersebut turut dihadiri oleh Asisten I Setda Kota Bima, Kepala Dinas Tenaga Kerja (Naker), Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Kepala Badan Kepegawaian dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Penelitian dan Pengembangan (Bapedda Litbang), Kabid Hubungan Industrial (HI) dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek) Disnaker, Kepala Bidang Anggaran BPKAD serta Kabid Mutasi BKPSDM. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS jaminan sosial bertujuan untuk memberikan kepastian perlindungan dan kesejahteraan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.


Setiap orang, selain pemberi kerja Pekerja, dan penerima Bantuan Iuran, yang memenuhi persyaratan kepesertaan dalam program jaminan social wajib mendaftarkan dirinya dan anggota keluarganya sebagai peserta kepada BPJS, sesuai dengan program Jaminan Sosial yang diikut (Pasal 14).


Sekda saat Rakor menyampaikan terima kasih kepada Pimpinan BPJS karena telah menginisasi pelaksanaan rapat tersebut, sebagai informasi, untuk Non-ASN di Kota Bima telah dianggarkan melalui APBD untuk semua tenaga kontrak di Pemkot Bima, jelasnya.


Diharapkan dengan terdaftarnya tenaga Non ASN ini di BPJS Ketenagakerjaan, dapat memberikan manfaat dan kenyamanan bagi mereka, sehingga produktifitas dan efektifitas mereka dalam bekerja dapat menjadi maksimal dalam membantu tugas ASN di lingkungan Pemerintah Kota Bima.


Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kota Bima Rachman Wahyu Hidayat menjelaskan bahwa BPJS Ketenagakerjaan ini sebagai upaya pemerintah Daerah selaku Pemberi kerja bertanggung jawab memberikan perlindungan kepada tenaga kerja sesuai amanah undang-undang serta memberikan manfaat perlindungan yang besar.


Besaran Iuran tiap bulannya adalah Program JKK sebesar 0,2 porsen Program JK sebesar 0,3 porsen maka iuran Tenaga Kerja Non ASN dibayarkan dengan Nominal Rp.12.015 perbulan, lanjutnya. “Jika Pemerintah Daerah akan melindungi 2.500 Orang Tenaga Kontrak Non ASN, Maka Alokasi Anggaran selama Satu tahun sebesar 2.500 x Rp 144.180 berarti Rp 360.450.000,/Tahun," jelasnya secara singkat. (TN - 03)
Nama

Advetorial,1277,Advetorial.,2,Artikel,62,Artiket,7,asn,4,bahas-percepatan-pembentukan-politeknik-bupati-bima-terima-tim-vokasi-unram,1,Bima,693,BimaAdvetorial,2,budaya,6,bupati-bima-serahkan-dana-zis,1,Dompu,6,Ekonomi,12,Ekonomi dan Bisnis,34,Ekonomi dan Bisnis.,1,Figur,61,Headline,127,hetline,138,HukKrim,18,Hukum dan Kriminal,74,Iklan,1,Keagamaan,172,Keagamanaan,22,Keagamanaan dan pemerintahan,7,kebudayaan,18,Kehutanan,14,kehutanan dan pertanian,2,Kemasyarakatan,15,Kesehatan,87,kesehatan dan pemerintahan,5,Kota Bima,1558,Kota Bima,455,Kota Bima.,1,Kota Bma,1,Lingkugan,2,Lingkungan,63,Makassar,2,Mataram,143,Naisonal,1,Nasional,165,Nasional dan Pemerintahan,3,Olahraga,184,Opini,18,P,1,Pariwasata,2,Pariwisata,36,Pemeriksaan,1,Pemerintah,24,Pemerintaha,3,Pemerintahan,1760,Pemerintahan dan kesehatan,20,Pemerintahan dan lingkugan,2,Pemerintahan dan Olahraga,6,Pemerintahan dan pendidikan,6,Pemerintahan Kota Bima,1,Pendididkan,15,Pendidikan,1176,Pendidikan dan ekonomis,1,Pendidikan dan kesenian,3,Pendidikan dan Olahraga,13,Pendidikan dan Pemerintahan,3,Pendidikan Pemerintah,2,Peristiwa,36,Pertanian,21,Peternakan dan Pertanian,1,Politik,34,Polri,4,Potret Dunia Pendidikan Terkini,33,raih-wtp-berturut-turut-tujuh-kali-bupati-terima-piagam-menkeu,1,Sejarah,4,Serba-Serbi,58,Sobsbud,30,sosial,12,Sumbawa,1,TNI,23,TNI/Polri,8,
ltr
item
TUPA News: Sekda Pimpin Rakor Tentang Tenaga Kerja Non ASN Untuk Program Jaminan Sosial
Sekda Pimpin Rakor Tentang Tenaga Kerja Non ASN Untuk Program Jaminan Sosial
https://kominfotik.bimakota.go.id/upload/kontent/20220111_IMG_8735.JPG
TUPA News
https://tupanews-info.blogspot.com/2022/01/sekda-pimpin-rakor-tentang-tenaga-kerja-non-asn-untuk-program-jaminan-sosial.html
https://tupanews-info.blogspot.com/
https://tupanews-info.blogspot.com/
https://tupanews-info.blogspot.com/2022/01/sekda-pimpin-rakor-tentang-tenaga-kerja-non-asn-untuk-program-jaminan-sosial.html
true
1986307474300491146
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share to a social network STEP 2: Click the link on your social network Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy Table of Content