KOTA BIMA, TUPA NEWS.- Keputusan Gubernur Nusa Tenggara Barat Nomor : 571-731 Tahun 2021 Tanggal 1 Desember 2021 tentang Upah Minimum Kota Bima (UMK) Tahun 2022 senilai Rp. 2. 265.367 (Dua Juta Dua Ratus Enam Puluh Lima Ribu Tiga Ratus Enam Puluh Tujuh Rupiah).
Menurut Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Bima Ir. H. Tafsir melalui Mediator Ketenaga Kerjaan Hidayat, S. Sos mengatakan bahwa nilai UKM di Kota Bima hanya berlaku di perusahaan besar dan perusahaan sedang, sedangkan perusahaan kecil tidak memberlakukan UKM senilai Rp. 2 Juta lebih itu, tapi untuk perusahaan kecil hanya membelakukan kesepakatan saja, sesuai Pasal 88C Ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Katanya, untuk diketahui beberapa perusahaan besar di Kota Bima ini selain perusahaan resmi BUMN, juga diantaranya ada PT. Tukad Mas, PT. Bima Oil Internusa (BOI), Toko Sumber Mas, Toko Jaya Raya, UD. Airah, Deler Astra, Deler Krida, Hotel Lila Graha, Hotel Lambitu, Hotel Marina dan masih banyak perusahan lainnya. "Yang menjadi masalah perusahaan saat ini adalah kondisi Pandemi Covid-19, akibatnya harga sembako dan kebutuhan lainnya serba naik. Sehingga pendapatan dalam perusahaan (usaha) itu sendiri mengalami penurunan pendapatan secara dratis, " ujar Hidayat saat ditemui dikantornya Selasa (18/01/2022).
Kata mantan Kasi Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial dan Persyaratan Kerja (PPHI dan PK) ini, selain masa Pandemi juga saat ini kita dihadapkan dengan perkembangan jaman diera digital. Sehingga masyarakat saat ini untuk memenuhi kebutuhannya sehari-hari sudah menggunakan jalur online, dan hal ini juga mempengaruhi kegiatan usaha bagi perusahaan dimaksud, jelasnya.
Terkait sosialisasi nilai UMK Tahun 2022 ini, pihaknya tidak menggelar sosialisasi secara tatap muka, tapi menggunakan Daring (Dalam Jaringan), baik lewat jalur media sosial (Medsos) dan media lain-lainnya. (TN - 01)