KOTA BIMA, TUPA NEWS.- Berdasarkan Instruksi
Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2022 Tentang Pemberlakuan Pembatasan
Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 serta mengoptimalkan Posko
Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Tingkat Desa dan Kelurahan
untuk pengendalian penyebaran Covid-19 di Wilayah Sumatera, Nusa Tenggara,
Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua, Kota Bima masuk dalam kategori Level
III dan berlaku sejak tanggal 15 Februari 2022 sampai dengan 28 Februari 2022.
Oleh karena itu beberapa kegiatan kembali dibatasi, begitu pula dengan rencana
Kegiatan Gowes Bareng Gubernur dan Kepala Daerah Se-Pulau Sumbawa yang sedianya
akan dilaksanakan pada Minggu (20/02/2022) akan ditunda dalam waktu yang belum
bisa ditentukan dan dipastikan seluruh rangkaian acara telah ditunda. Informasi tersebut disampaikan oleh Kabag Protokol dan Komunikasi Pimpinan
(Prokopim) Kota Bima H. Abdul Malik, SP, M.AP melalui Siara Pers nya, Selasa
(15/02/2022).
Hal tersebut tertuang usai pelaksanaan Vidcon bersama Gubernur Nusa Tenggara
Barat terkait penanganan Covid-19 di NTB yang dihadiri oleh Sekretaris Daerah
(Sekda) Kota Bima Drs. H. Mukhtar, MH dengan didampingi dinas terkait di Aula
Kantor Walikota Bima pada 15 Februari 2022, diputuskan semua acara ditunda.
Artinya gowes hingga peresmian jembatan ditunda hingga waktu yang tidak
ditentukan.
Ditambahkan, sesuai intruksi Mendagri sejumlah pembatasan akan dilakukan.
Pembatasan berlaku mulai 15 Februari sampai 28 Februari 2022, mulai dari
pembatasan di destinasi wisata, penerapan prokes yang diperketat, pembatasan
kegiatan seni, pembatasan 50 persen untuk kegiatan massal.
Kabag Prokopim Kota Bima berharap peningkatan hanya sampai pekan depan,
sehingga semua aktivitas bisa kembali normal. "Masyarakat dihimbau untuk
perketat kembali prokes yang kini sudah longggar. Terapkan protokol Covid-19
dengan ketat, tetap gunakan masker, Rajin cuci tangan, kurangi mobilitas
terlebih dahulu, hindari kerumunan demi kebaikan kita bersama," ungkap H.
Malik. (TN - 03)