858 Orang Pengawas dan Guru Terima Tunjangan Profesi Triwulan II


gevon lesu pipinya
Kabid Dikdas Kota Bima Gufran, AH, S.Pd, M.Si

Kota Bima, Tupa News.- Agar Penyaluran tunjangan profesi, tunjangan khusus, dan tambahan penghasilan guru PNSD (Pegawai Negeri Sipil Daerah) berjalan secara tertib, efisien, efektif, ekonomis, transparan, akuntabel, kepatutan, dan bermanfaat, diperlukan juklak dan juknis yang baku. Berkaitan dengan hal tersebut, Kemendikbud telah menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia (Permendikbud) Nomor 19 Tahun 2019 tentang petunjuk teknis penyaluran tunjangan profesi, tunjangan khusus, dan tambahan penghasilan guru PNSD, yang mulai berlaku Tahun 2020. Jika dikomparisasikan dengan Juknis TPG (Tunjangan Profesi Guru) tahun sebelumnya, ada penegasan khusus yang berkenaan dengan guru PNSD yang melaksanakan Ibadah Haji tetap berhak untuk mendapatkan tunjangan profesi apabila pertama kalinya. Sesuai dengan Pasal 2 Ayat (1) Permendikbud Nomor 19 Tahun 2019 tentang petunjuk teknis (Juknis) penyaluran tunjangan profesi, tunjangan khusus, dan tambahan penghasilan guru PNSD, yang merupakan pedoman bagi Kementerian dan Pemerintah Daerah dalam memberikan tunjangan profesi, tunjangan khusus, dan tambahan penghasilan kepada guru PNSD.

Selajutnya dinyatakan bahwa yang dimaksud guru PNSD meliputi, guru yang diberi tugas sebagai kepala satuan pendidikan, guru yang mendapat tugas tambahan, dan guru yang diangkat sebagai pengawas satuan pendidikan. Pada Permendikbud Nomor 19 Tahun 2019 terdapat penjelasan tentang ketentuan penyesuaian gaji karena ada Kenaikan Gaji Berkala (KGB) atau kenaikan pangkat. Pada Pasal 21 Permendikbud Nomor 19 Tahun 2019 dinyatakan bahwa dengan berlakunya Peraturan Menteri ini mekanisme perubahan data penyaluran tunjangan profesi Tahun 2020 mengikuti ketentuan tersebut.

Apabila terjadi perbedaan antara jumlah nominal di Surat Keputuan Penerima Tunjangan Profesi (SKTP) dengan hak yang harus diterima oleh Guru PNSD berdasarkan Surat Keputusan Kepegawaian (SK Kepegawaian) yang terakhir karena kesalahan entry, maka nominal jumlah uang pada SKTP akan terbaca sebagaimana nominal yang tertera pada SK Kepegawaian terakhir setelah Data Pokok Kependidikan (Dapodik) diperbaiki oleh satuan pendidikan. Sehingga, nilai hak bayar di aplikasi Sistem Informasi Manajemen Pembayaran (SIM-Bar) sesuai dengan jumlah nominal terakhir yang ada pada Dapodik. Atau, adanya kenaikan gaji berkala setelah terbitnya SKTP, Dinas Pendidikan sesuai dengan kewenangannya, dapat melakukan proses penyesuaian melalui aplikasi SIM-Bar sehingga nilai hak bayar sesuai dengan masa kerja terakhir.

Penyelesaian akan kekurangan pembayaran tunjangan profesi pada Tahun 2020 akan diberikan kesempatan untuk menyesuaikan pada SIM-Bar paling lambat akhir Juni 2020. Adapun tujuan penyaluran tunjangan profesi adalah untuk memberikan penghargaan kepada guru PNSD sebagai tenaga profesional yang dibuktikan dengan sertifikat pendidik guna mewujudkan tujuan pendidikan Nasional, yaitu berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, serta menjadi warga negara yang demokratis dan bertanggung jawab.

Disamping itu, pemberian Tinjangan profesi ini dimaksudkan juga untuk mengangkat harkat dan martabat guru PNSD, meningkatkan kompetensi guru PNSD, memajukan profesi guru PNSD, meningkatkan mutu pembelajaran, dan meningkatkan pelayanan pendidikan yang bermutu, dan membiayai pelaksanaan kegiatan pengembangan keprofesian berkelanjutan yang mendukung pelaksanaan tugas sebagai guru PNSD profesional.

Kriteria penerima tunjangan profesi kriteria guru PNSD penerima tunjangan profesi berdasarkan lampiran Permendikbud Nomor 10 Tahun 2020 yakni, berstatus sebagai guru PNSD yang mengajar pada satuan pendidikan di bawah binaan Kemendikbud yang tercatat pada Dapodik, kecuali guru pendidikan agama, aktif mengajar sebagai guru mata pelajaran/guru kelas atau aktif membimbing sebagai guru bimbingan konseling/guru teknologi informatika dan komunikasi, pada satuan pendidikan yang sesuai dengan peruntukan Sertifikat Pendidik yang dimilikinya.

Memiliki satu atau lebih sertifikat pendidik, memiliki Nomor Registrasi Guru (NRG) yang diterbitkan oleh Kemendikbud, memenuhi beban kerja guru PNSD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, memiliki nilai hasil penilaian kinerja paling rendah dengan predikat “Baik”, mengajar di kelas sesuai rasio guru dan siswa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kriteria lain juga adalah tidak beralih status dari guru, guru yang diberi tugas sebagai kepala satuan pendidikan (Kepala Sekolah), guru yang mendapat tugas tambahan atau guru yang diangkat sebagai pengawas satuan pendidikan. Tidak terikat sebagai tenaga tetap pada instansi selain satuan pendidikan bagi guru PNSD atau dinas pendidikan bagi pengawas sekolah di bawah binaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Dus, Masa kerja Kepala Sekolah (Kepsek) dihitung sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, bagi guru berstatus Calon Pegawai Negeri Sipil Daerah (CPNSD) yang sudah memiliki sertifikat pendidik, mengajar sesuai dengan sertifikat pendidiknya, memenuhi beban kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dan memenuhi semua kriteria penerima tunjangan profesi, maka tunjangan profesinya dibayarkan sebesar 80 persen dari gaji pokok. “Aturan ini berlaku mulai tahun 2020 sehingga tahun sebelumnya tidak diberikan dan tidak dianggap kurang bayar (carry over),”.

PNSD dalam golongan ruang II, III, atau IV yang memiliki sertifikat pendidik, diberi tugas mengajar pada satuan pendidikan sesuai dengan sertifikat pendidiknya, memenuhi beban kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dan memenuhi semua kriteria penerima tunjangan profesi, maka tunjangan profesinya akan dibayarkan setelah ada perubahan menjadi jabatan fungsional guru berdasarkan Surat Keputusan dari Badan Kepegawaian Negara (SK BKN).

Mekanisme penyaluran tunjangan profesi berdasarkan lampiran Permendikbud Nomor 19 Tahun 2019 yakni, Sumber Data Data (SDD) yang digunakan sebagai dasar penerbitan SKTP adalah Dapodik kekinian, sebelum penerbitan SKTP, operator sekolah menginput dan/atau memperbarui data guru PNSD dengan benar melalui aplikasi Dapodik, terutama data sekolah induk, beban kerja, golongan/masa kerja, NUPTK (Nomor Unik Pokok Tenaga Kependidikan), tanggal lahir, dan status kepegawaian (PNS/bukan PNS).

Guru PNSD wajib memastikan bahwa data yang akan dikirimkan ke dapodik telah diinput dan/atau diperbaiki oleh operator sekolah dengan benar. Data guru PNSD yang diinput dan/atau diperbaiki oleh operator sekolah sepenuhnya menjadi tanggungjawab masing-masing guru PNSD.

Guru PNSD dan dinas pendidikan sesuai dengan kewenangannya dapat mengakses data Guru PNSD secara Daring (Online) pada info Guru dan Tenaga Kependidikan (Info GTK) yang dapat diakses melalui website dan aplikasi smartphone. Apabila data yang ditampilkan pada info GTK masih terdapat kesalahan, maka guru PNSD dapat memperbaiki melalui Dapodik sebelum SKTP guru PNSD yang bersangkutan terbit.

Guru PNSD wajib memberikan bukti cetak/print out info GTK yang sudah tertulis “status validitas data tunjangan profesi VALID” pada bagian atas laman info GTK dan telah ditandatanganinya kepada dinas pendidikan sesuai dengan kewenangannya. Guru PNSD dapat memastikan nominal gaji pokok terakhir dengan benar jika Informasi GTK telah dinyatakan kebenarannya dalam Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM) yang telah disetujui oleh kepala sekolah pada saat sinkronisasi Dapodik.

Guru PNSD dan operator sekolah melakukan proses penginputan dan/atau perbaikan data dengan ketentuan, mulai dari bulan Januari sampai dengan akhir bulan Februari tahun berjalan untuk pembayaran tunjangan profesi semester I. Sedangkan, mulai bulan Juli sampai dengan akhir bulan Agustus tahun berjalan untuk pembayaran tunjangan profesi semester II.

Dinas pendidikan sesuai dengan kewenangannya mengusulkan data guru PNSD yang berhak mendapatkan tunjangan profesi melalui Sistem Informasi Manajemen Tunjangan (SIM-Tun). Apabila info GTK guru PNSD telah valid sebagaimana termaktub pada huruf f, maka Dinas pendidikan sesuai dengan kewenangannya dapat memutuskan bahwa nominal gaji pokok terakhir guru PNSD yang bersangkutan adalah sudah benar.

Untuk menjamin validitas dan akurasi data penerima tunjangan profesi, maka Dinas Pendidikan sesuai dengan kewenangannya harus melakukan verifikasi dan validasi data pada akhir bulan Maret dan akhir bulan September pada semester tahun berjalan sebelum SKTP diterbitkan.

Dengan demikian, tidak ada lagi pemberkasan yang dilakukan oleh dinas pendidikan selain yang telah diatur dalam Peraturan Menteri ini terkait dengan penyaluran Tunjangan profesi guru PNSD. Penerbitan dan Penyampaian SKTP, Kementerian melalui Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Ditjen GTK) menerbitkan SKTP berdasarkan usulan dari Dinas Pendidikan pasca dilakukannya proses verifikasi dan validasi sebagaimana yang dimaksud pada point dua.

SKTP diterbitkan sebanyak dua tahap dalam satu tahun. Aplikasi Kehadiran Guru dan Tenaga Kependidikan (Hadir GTK), merupakan aplikasi yang dirancang untuk mempercepat proses pembayaran tunjangan profesi yang mana pencatatan kehadiran guru PNSD dilakukan secara Daring (online) melalui aplikasi Hadir GTK yang terdapat pada website http://hadir.gtk.kemdikbud.go.id.

Tata cara penggunaan aplikasi Hadir GTK diatur dalam pedoman penggunaan aplikasi Hadir GTK yang dapat diunduh di laman http://hadir.gtk.kemdikbud.go.id. Aplikasi Hadir GTK efektif berlaku pada Tahun Ajaran 2019-2020. Dinas pendidikan sesuai dengan kewenangannya dapat mengunduh hasil rekapitulasi kehadiran GTK melalui aplikasi Hadir GTK.

Verifikasi dan validasi calon penerima sertifikasi dan Tamsil Triwulan, dilaksanakan oleh masing-masing Pengawas Binaan dengan Tim Verifikasi Dinas. Pembayaran tunjangan profesi guru dan tambahan penghasilan guru Tahun 2020 harus memperhatikan verval faktual oleh Pengawas Sekolah dan Tim verifikasi Dinas harus mempertimbangkan kehadiran melalui DHGTK (Daftar Hadir Guru dan Tenaga Kependidikan) secara online yang di input oleh operator dan disetujui oleh kepsek dengan menandatangani SPTJM.

Bahan-bahan yang dikumpulkan dan menjadi arsip Dinas yaitu, tunjangan profesi guru, info GTK yang sudah ditandatangani guru khusus yang sudah Valid, SPTJM dapodik dibubuhi materai Rp. 6000, SPTJM DHGTK dan lampiran (bulan April – Juni 2020) dibubuhi materai Rp. 6000, SK Pembagian Tugas Semester II Tahun Pelajaran 2019/2020, lembar verifikasi pengawas binaan masing-masing sekolah, tambahan penghasilan guru, daftar usulan penerima tambahan penghasilan guru, Info GTK, Foto Copy Ijazah S1, SPTJM DHGTK dan lampiran (bulan April – Juni 2020) dibubuhi materai 6000, SK Pembagian Tugas Semester II Tahun Pelajaran 2019/2020.

Tunjangan profesi guru Triwulan II periode bulan April - Juni 2020 berdasarkan rekapitulasi daftar pembayaran tunjangan profesi guru dan pengawas melalui dana transfer, yang terdiri dari pengawas 18 orang, guru TK 84 orang, guru SD 481 orang dan guru SMP 275 orang dengan total Rp. 11.112.522.080 (Rp. 11,1 Miliyar) dipotong PPh Pasal 21 sebesar Rp. 1.338.213.604 (Rp. 1,3 Miliyar), sehingga total yang diterima bagi 858 pengawas dan guru se Kota Bima senilai Rp. 9.774.308.476 (Rp. 9,7 Miliyar).

Sementara Tambahan Penghasilan (Tamsil) Guru PNSD Triwulan II berdasarkan rekapitulasi daftar pembayaran tambahan penghasilan melalui dana transfer periode bulan April - Juni 2020, untuk guru TK sebanyak 12 orang, guru SD 166 orang dan guru SMP sebanyak 23 orang atau sejumlah 201 guru senilai Rp.153.000.000, dipotong PPh Pasal 21 senilai Rp. 5.212.500, sehingga yang diterima hanya Rp. 147.787.500.

Demikian penjelasan, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kota Bima, melalui Kabid Pembinaan Pendidikan Dasar (Dikdas) Gufran, AH, S.Pd, M.Si pada Tupa News Selasa (28/07/2020) siang, saat ditemui diruang kerjanya. (TN – 01)
Nama

Advetorial,1277,Advetorial.,2,Artikel,62,Artiket,7,asn,4,bahas-percepatan-pembentukan-politeknik-bupati-bima-terima-tim-vokasi-unram,1,Bima,693,BimaAdvetorial,2,budaya,6,bupati-bima-serahkan-dana-zis,1,Dompu,6,Ekonomi,12,Ekonomi dan Bisnis,34,Ekonomi dan Bisnis.,1,Figur,61,Headline,127,hetline,138,HukKrim,18,Hukum dan Kriminal,74,Iklan,1,Keagamaan,172,Keagamanaan,22,Keagamanaan dan pemerintahan,7,kebudayaan,18,Kehutanan,14,kehutanan dan pertanian,2,Kemasyarakatan,15,Kesehatan,87,kesehatan dan pemerintahan,5,Kota Bima,1558,Kota Bima,455,Kota Bima.,1,Kota Bma,1,Lingkugan,2,Lingkungan,63,Makassar,2,Mataram,143,Naisonal,1,Nasional,165,Nasional dan Pemerintahan,3,Olahraga,184,Opini,18,P,1,Pariwasata,2,Pariwisata,36,Pemeriksaan,1,Pemerintah,24,Pemerintaha,3,Pemerintahan,1760,Pemerintahan dan kesehatan,20,Pemerintahan dan lingkugan,2,Pemerintahan dan Olahraga,6,Pemerintahan dan pendidikan,6,Pemerintahan Kota Bima,1,Pendididkan,15,Pendidikan,1176,Pendidikan dan ekonomis,1,Pendidikan dan kesenian,3,Pendidikan dan Olahraga,13,Pendidikan dan Pemerintahan,3,Pendidikan Pemerintah,2,Peristiwa,36,Pertanian,21,Peternakan dan Pertanian,1,Politik,34,Polri,4,Potret Dunia Pendidikan Terkini,33,raih-wtp-berturut-turut-tujuh-kali-bupati-terima-piagam-menkeu,1,Sejarah,4,Serba-Serbi,58,Sobsbud,30,sosial,12,Sumbawa,1,TNI,23,TNI/Polri,8,
ltr
item
TUPA News: 858 Orang Pengawas dan Guru Terima Tunjangan Profesi Triwulan II
858 Orang Pengawas dan Guru Terima Tunjangan Profesi Triwulan II
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEg7AENlLbSwjFfMbkzpbOJp3xVnv7MlEAL9pBxq2_FpsA_87Ug05VMGdXxOvjqFn-Jk8Hy86AC-AFGRSx1qoUSGBTkpUE6fcCE9UylW0werjUj3_dIwtTQeRRgYKSQgh_J6UZTfxrcAxnI/w480-h640/GEVONN.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEg7AENlLbSwjFfMbkzpbOJp3xVnv7MlEAL9pBxq2_FpsA_87Ug05VMGdXxOvjqFn-Jk8Hy86AC-AFGRSx1qoUSGBTkpUE6fcCE9UylW0werjUj3_dIwtTQeRRgYKSQgh_J6UZTfxrcAxnI/s72-w480-c-h640/GEVONN.jpg
TUPA News
https://tupanews-info.blogspot.com/2020/07/858-orang-pengawas-dan-guru-terima-tunjangan-profesi-triwulan-II%20.html
https://tupanews-info.blogspot.com/
https://tupanews-info.blogspot.com/
https://tupanews-info.blogspot.com/2020/07/858-orang-pengawas-dan-guru-terima-tunjangan-profesi-triwulan-II%20.html
true
1986307474300491146
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share to a social network STEP 2: Click the link on your social network Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy Table of Content