Kota Bima, Tupa News.- Untuk mengimplementasikan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha terintegrasi secara elektronik (Online Single Submision-OSS), dan Undang-undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal pasal 15 poin c yang diperkuat dengan Perka BKPM No. 7 Tahun 2018 poin c tentang Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM). Maka Pemerinta Kota Bima melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DMPTPSP) Kota Bima, Kamis (08/07/2021) kedua kalinya menggelar kegiatan sosialisasi tentang OSS dan LKPM di Arema Water Boom Kota Bima yang bertemakan "Bimtek Penanaman Modal", dimana sosialisasi sebelumnya sudah digelar di Hotel Marina In.
Manfaat atau benefit karyawan atau employee benefit adalah kewajiban perusahaan untuk memenuhi kesejahteraan karyawannya, mulai dari program BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan asuransi kesehatan. Selain itu, hal tersebut juga bisa menjadi daya tarik perusahaan terhadap pelamar kerja.
Nah, setiap perusahaan memiliki aturan yang berbeda-beda terkait dengan benefit karyawan. Namun, ada setidaknya beberapa bentuk employee benefit yang sering ditawarkan perusahaan. (TN - 03)