![]() |
| Irfan DPRD (kanak) dan Sekdis Taufik (Kiri). |
KOTA BIMA, TUPA NEWS.- Sambil menunggu proses hukum (inkrah) dari Pengadilan, apakah si oknum Kepala Sekolah (Kepsek) benar atau salahnya, maka diharapkan kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kota Bima untuk menghentikan pencairan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) khusus termin terakhir Tahun 2022 ini, tepatnya untuk Bulan September - Desember pada dua sekolah yakni, SDN 19 Kota Bima (Oknum Kepseknya tersangkut kasus penghinaan dan dinyatakan Tersangka) dan SDN 48 Kota Bima (Oknum kepseknya tersangkut kasus pengrusakan dan saat ini berstatus Tersangka), demikian pernyataan resminya M. Irfan, S. Sos., M. Si selaku Wakil Ketua Komisi I DPRD Kota Bima pada wartawan ini Jumat (09/09/2022) malam via telepon selulernya.
Kata Irfan, kenapa dirinya dalam pemberitaan ini meminta kepada dinas terkait agar menghentikan pencairan dana BOS pada termin tersebut, hal ini dilakukan untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan. Pasalnya, kedua oknum kepsek ini berstatus tersangka yang sudah ditetapkan oleh pihak kepolisian. Namun dinas terkait (Dikbud) dan Badan Kepengawaian dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) dinilai lamban menyikapi kasus kedua oknum kepsek tersebut yang sudah ditetapkan tersangka.
Menurut Irfan, dirinya menyampaikan hal tersebut sebagai perwujudan rasa responsibilitas yang tinggi selaku wakil rakyat. Apalagi salah satu sekolah yang oknum kepsek ditetapkan sebagai tersangka itu adalah sekolah bertaraf internasional, yang tentunya menjadi contoh bagi sekolah lainnya. “Mari semua benahi dunia Pendidikan karena aspek ini adalah pilar utama untuk membangun bangsa yang beradab (civilized Nation),” terang Irfan.
Lanjut Irfan Duta Parpol PKB ini, agar pihak Inspektorat Kota Bima juga melakukan audit penggunaan dana BOS di sekolah yang diduga dimaksud, sebelum dilakukan pencairan dana BOS-nya, tambah Irfan.
Menyikapi pernyataan Anggota Komisi I DPRD Kota Bima tersebut, Dikbud Kota Bima yang dimintai komentarnya melalui Sekretaris Dinas (Sekdis) Taufikurahman, S. Pd., M. Ap mengatakan, pencairan dana BOS-nya bagi seluruh sekolah di Kota Bima ini diperkirakan bulan Oktober 2022 mendatang, jawabnya saat ditemui wartawan ini diruang kerjanya Rabu (14/09/2022) pagi.
Taufikurahman Rabu pagi itu juga didampingi Kabid Dikdas Muhammad Humaidin, M. Pd, malah tidak menanggapi pernyataan dewan (Irfan, red) yang meminta pencairan dana BOS bagi kedua sekolah dimaksud, yang tersandung kasus hukum.
Sementara itu, salah seorang kepsek yang egang namanya disebutkan pada wartawan ini Jum'at (16/09/2022), membenarkan dari sekolah yang bermasalah dengan hukum tersebut, salah satunya belum menyelesaikan SPJ. "Ya berdasarkan percakapan orang dinas dalam WhatsApp Group, menyatakan satu sekolah besar itu belum selesai SPJ-nya dan di WAG itu sekolah tersebut diconteng warna agar menyelesaikan SPJ dimaksud," singkat kepsek ini sekaligus tutupnya.
Sesuai PP 53/2010 tentang disiplin PNS, tentang pemberhentian sementara bagi ASN yg sedang menjalani proses hukum, artinya pihak bupati/walikota/gubernur dapat memberhentikan sementara bagi pejabat yg sedang menjalani proses hukum hal tersebut dilakukan agar yang bersangkutan focus menjalani proses hukum yang sedang berjalan. (TN - 01)
