
Foto : Syarifuddin, M.Pd.I (Penulis)
Globalisasi sebagai sebuah proses bergerak sangat amat cepat dan meresap dalam segala aspek kehidupan kita baik aspek ekonomi, politik, sosial budaya maupun pendidikan. Gejala khas dari proses globalisasi ini adalah kemajuan-kemajuan ilmu pengetahuan, teknologi komunikasi-informasi dan teknologi transportasi. Kemajuan-kemajuan teknologi rupanya mempengaruhi begitu kuat struktur-struktur aspek vital kehidupan umat manusia, terutama dalam konteks pendidikan, sehingga globalisasi menjadi realita yang tak terelakkan dan menantang. Namun, globalisasi sebagai suatu proses bersifat ambivalen. Satu sisi membuka peluang besar untuk perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, akan tetapi disisi lain peradaban modern yang semakin dikuasai oleh budaya ilmu pengetahuan dan teknologi dewasa ini tampak lepas dari kendali dan pertimbangan etis. Hal ini didasarkan pada kenyataan bahwa kemajuan manusia di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi akibat globalisasi tidak berbanding lurus dengan peningkatan di bidang moral, ahlak dan ibadah sebagai akar pembentukan karakter manusia.
Lantas bagaimana peran pendidikan dalam menjawab tantangan gobal tersebut? Banyak kalangan menilai bahwa pendidikan nasional telah “gagal” mebentuk karakter manusia yang mampu membaca tangguh secara kognitif dan hebat secara karakter. Minimal ada tiga alasan pokok, Pertama, Kurikulum pendidikan tidak harus dirancang untuk meyiapkan peserta didik yang memiliki mentalitas tangguh dalam menjawab arus perubahan global yang hadir tanpa kompromi. Kedua, realitas bangsa dalam konteks kekinian, dimana kasus korupsi, kolusi, Nepotisme ( baca : KKN ) dikalangan pemangku negeri,, mafia hukum /pajakpraktis menjadi tontonan yang tidak pernah usai dan anehnya dianggap biasa saja. Belum lagi banyak pelajar yang terlibat dalam kasus narkoba, aborsi, tawuran, married by accident (MBA, siswa berkelahi dengan guru bahkan membunuhnya serta kasus-kasus lain yang serupa adalahpotret buram di negeri ini.Ketiga, Standar kehebatan seseorang selalu yang menjadi instrument utamanya pada aspek intelektual, dalam kata lain tidak penting soal keadaban, moral dan akhlaq.
Sejarah menunjukkan, para pendiri republik dalam deklarasi kemerdekaan (pembukaan UUD 1945 meletakkan “mencerdaskan kehidupan bangsa” sebagai misi penyelenggaraan pemerintah Negara Republik Indonesia melalui penyelenggaraan sistem pendidikan nasional, tetapi sejak lahirnya UU tentang pendidikan No.20 tahun 2003 tentang sistem pendidikan Nasional (Sisdiknas), selalu menempatkan pendidikan moral sebagai salah satu misi utamanya.
Kutipan berikut menunjukkan betapa pendidikan nasional kita dirancang sebagai pendidikan moral, atau dalam bahasa Martin Buber ‘pendidikan karakter. Dalam rumusan UU No. 20 tahun 2003 tentang sistem pendidikan Nasional bahwa “pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa”, bertujuan untuk mengembangkan potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan.
Dari kutipan di atas, secara jelas menekankan bahwa tujuan pendidikan nasional adalah pendidikan karakter, pendidikan moral, manusia yang susila, bertanggung jawab, dan demokratis, disamping cakap (cerdas) adalah wujud manusia yang bermoral; manusia yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, yang berbudi luhur, yang berkepribadian, mantap dan mandiri.
Seiring krisis moralitas yang terjadi yang penulis sebut di atas, pemerintah bergerak cepat membuat regulasi untuk penguatan pendidikan karakter sebagai visi kebangsaan dalam Regulasi yang dimaksudkan untuk mengembalikan nilai-nilai dasar sebagai basis membangun peradaban manusia, hal ini sejalan dengan uapaya pemerintah memproduksi narasi melalui legalitas formal agar bangsa ini massif bergerak membangun Revolusi mental.
Terbitnya Regulasi Penguatan Pendidikan Karakter
Sebagai wujud keseriusan pemerintah mengeluarkanPeraturan Presiden (Perpres) Nomor 87 Tahun 2017 tentang Penguatan Pendidikan Karakter hadir dengan pertimbangan bahwa dalam rangka mewujudkan bangsa yang berbudaya melalui penguatan nilai-nilai religius, jujur, toleran, disiplin, bekerja keras, kreatif, mandiri, demokratis, rasa ingin tahu, semangat kebangsaan, cinta tanah air, menghargai prestasi, komunikatif, cinta damai, gemar membaca, peduli lingkungan, peduli sosial, dan bertanggung jawab, pemerintah memandang perlu penguatan pendidikan karakter.
Sejalan dengan Perpres No. 87 2017, Menteri Pendidikan Kebudayaan Republik Indonesia mengeluarkan Permendikbud No.20 tahun 2018 Tentang Penguatan Pendidikan Karakter di Katuan Pendidikan Pormal. Dalam Permendikbud tersebut disebutkan secara rigid pada pasal 1 ayat 1 Penguatan Pendidikan Karakter yang selanjutnya disingkat PPK adalah gerakan pendidikan di bawah tanggung jawab satuan pendidikan untuk memperkuat karakter peserta didik melalui harmonisasi olah hati, olah rasa, olah pikir, dan olah raga dengan pelibatan dan kerja sama antara satuan pendidikan, keluarga, dan masyarakat sebagai bagian dari Gerakan Nasional Revolusi Mental (GNRM).
Jika dianalisis secara mendalam bahwa dua regulasi yang ditulis di atas, memberikan amanah kepada satuan pendidikan sebagai lokomotif dan engine yang menggerakkan seluruh potensi dalam membangun pendidikan karakter. Dengan demikian hendaknya seluruh stake holder pendidikan mampu menjawab ini dalam sebuah kebijakan, misalnya merancang kurikulum yang matang yang mengarah pada pembentukan karakter peserta didik dan aspek aspek lain yang menunjang keterlaksaan penguatan PPK termasuk di dalamnya aspek pembiasaan.
Tujuan Penguatan Pendidikan Karakter
Ada lima nilai utama yang menjadi prioritas dalam penguatan pendidikan karakter, antara lain nilai religiusitas, integritas, gotong royong, nasionalisme, dan mandiri. Kelima nilai utama karakter bukanlah nilai yang berdiri dan berkembang sendiri-sendiri melainkan nilai yang berinteraksi satu sama lain, dimana berkembang secara dinamis dan diharapkan mampu membentuk holistisitas pribadi. Maka tujuan pendidikan karakter, jika merujuk pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor: 87 Tahun 2017 tentang Penguatan Pendidikan Karakter, memiliki tujuan:pertama, membangun dan membekali Peserta Didik sebagai generasi emas Indonesia Tahun 2045 dengan jiwa Pancasila dan pendidikan karakter yang baik guna menghadapi dinamika perubahan di masa depan, kedua, mengembangkan platform pendidikan nasional yang meletakkan pendidikan karakter sebagai jiwa utama dalam penyelenggaraan pendidikan bagi Peserta Didik dengan dukungan pelibatan publik yang dilakukan melalui pendidikan jalur formal, nonformal, dan informal dengan memperhatikan keberagaman budaya Indonesia; danketiga, merevitalisasi dan memperkuat potensi dan kompetensi pendidik, tenaga kependidikan, Peserta Didik, masyarakat, dan lingkungan keluarga dalam mengimplementasikan PPK.
Pendidikan karakter dan prestasi akademik anak
Mungkin banyak yang bertanya-tanya bagaimana relevansi pendidikan karakter terhadap keberhasilan akademik anak ? Beberapa penelitian bermunculan untuk menjawab pertanyaan ini. Ringkasan dari beberapa penemuan penting mengenai hal ini diterbitkan oleh sebuah buletin, Character Educator, yang diterbitkan oleh Character Education Partnership. Dalam buletin tersebut diuraikan bahwa hasil studi Dr. Marvin Berkowitz dari University of Missouri- St. Louis, menunjukan peningkatan motivasi siswa sekolah dalam meraih prestasi akademik pada sekolah-sekolah yang menerapkan pendidikan karakter, ( Nuril Furkan : 102 ).
Pendidikan karakter adalah pendidikan budi pekerti plus, yaitu yang melibatkan aspek pengetahuan (cognitive), perasaan (feeling), dan tindakan (action). Menurut Thomas Lickona, tanpa ketiga aspek ini, maka pendidikan karakter tidak akan efektif, dan pelaksanaannya pun harus dilakukan secara sistematis dan berkelanjutan. Dengan pendidikan karakter, seorang anak akan menjadi cerdas emosinya. Kecerdasan emosi adalah bekal terpenting dalam mempersiapkan anak menyongsong masa depan, karena dengannya seseorang akan dapat berhasil dalam menghadapi segala macam tantangan, termasuk tantangan untuk berhasil secara akademis. Sebuah buku yang baru terbit berjudul Emotional Intelligence and School Success (Joseph Zins, 2001) mengkompilasikan berbagai hasil penelitian tentang pengaruh positif kecerdasan emosi anak terhadap keberhasilan di sekolah. Dikatakan bahwa ada sederet faktor-faktor resiko penyebab kegagalan anak di sekolah. Faktor-faktor resiko yang disebutkan ternyata bukan terletak pada kecerdasan otak, tetapi pada karakter, yaitu rasa percaya diri, kemampuan bekerja sama, kemampuan bergaul, kemampuan berkonsentrasi, rasa empati, dan kemampuan berkomunikasi. Hal ini sesuai dengan pendapat Daniel Goleman tentang keberhasilan seseorang di masyarakat, ternyata 80 persen dipengaruhi oleh kecerdasan emosi, dan hanya 20 persen ditentukan oleh kecerdasan otak (IQ). ( dikutip dari ESQ Ari Ginanjar )
Anak-anak yang mempunyai masalah dalam kecerdasan emosinya, akan mengalami kesulitan belajar, bergaul dan tidak dapat mengontrol emosinya. Anak-anak yang bermasalah ini sudah dapat dilihat sejak usia pra-sekolah, dan kalau tidak ditangani akan terbawa sampai usia dewasa. Sebaliknya para remaja yang berkarakter atau mempunyai kecerdasan emosi tinggi akan terhindar dari masalah-masalah umum yang dihadapi oleh remaja seperti kenakalan, tawuran, narkoba, miras, perilaku seks bebas, dan sebagainya. Pendidikan karakter di sekolah sangat diperlukan, walaupun dasar dari pendidikan karakter adalah di dalam keluarga. Kalau seorang anak mendapatkan pendidikan karakter yang baik dari keluarganya, anak tersebut akan berkarakter baik selanjutnya. Namun banyak orang tua yang lebih mementingkan aspek kecerdasan otak ketimbang pendidikan karakter. Selain itu Daniel Goleman juga mengatakan bahwa banyak orang tua yang gagal dalam mendidik karakter anak-anaknya entah karena kesibukan atau karena lebih mementingkan aspek kognitif anak. Namun ini semua dapat dikoreksi dengan memberikan pendidikan karakter di sekolah.
Disisi lain, kebijakan pendidikan di Indonesia juga lebih mementingkan aspek kecerdasan otak, dan hanya baru-baru ini saja pentingnya pendidikan budi pekerti menjadi bahan pembicaraan ramai. Ada yang mengatakan bahwa kurikulum pendidikan di Indonesia dibuat hanya cocok untuk diberikan pada 10-20 persen otak-otak terbaik. Artinya sebagian besar anak sekolah (80-90 persen) tidak dapat mengikuti kurikulum pelajaran di sekolah. Akibatnya sejak usia dini, sebagian besar anak-anak akan merasa “bodoh” karena kesulitan menyesuaikan dengan kurikulum yang ada. Ditambah lagi dengan adanya sistem ranking yang telah “memvonis” anak-anak yang tidak masuk “10 besar”, sebagai anak yang kurang pandai. Sistem seperti ini tentunya berpengaruh negatif terhadap usaha membangun karakter, dimana sejak dini anak-anak justru sudah “dibunuh” rasa percaya dirinya. Rasa tidak mampu yang berkepanjangan yang akan membentuk pribadi yang tidak percaya diri, akan menimbulkan stress berkepanjangan. Pada usia remaja biasanya keadaan ini akan mendorong remaja berperilaku negatif.
Maka, tidak heran kalau kita lihat perilaku remaja kita yang senang tawuran, terlibat kriminalitas, putus sekolah, dan menurunnya mutu lulusan SD, SMP dan SMU. Jadi, pendidikan karakter atau budi pekerti plus adalah suatu yang urgen untuk dilakukan. Kalau kita peduli untuk meningkatkan mutu lulusan SD, SMP dan SMU, maka tanpa pendidikan karakter adalah usaha yang sia-sia. Penulis ingin mengutip kata-kata bijak dari pemikir besar dunia. Mahatma Gandhi memperingatkan tentang salah satu tujuh dosa fatal, yaitu “education without character”(pendidikan tanpa karakter). Dr. Martin Luther King juga pernah berkata: “Intelligence plus character….that is the goal of true education” (Kecerdasan plus karakter….itu adalah tujuan akhir dari pendidikan sebenarnya). Juga Theodore Roosevelt yang mengatakan: “To educate a person in mind and not in morals is to educate a menace to society” (Mendidik seseorang dalam aspek kecerdasan otak dan bukan aspek moral adalah ancaman mara-bahaya kepada masyarakat)..
Penulis :
- Guru SMP Negeri 14 Kota Bima
- Dosen STKIP Taman Siswa Bima